Reporter :
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sujarwo Arif Widodo, menyoroti pentingnya transparansi dan evaluasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait progres reklamasi lahan pasca-tambang yang dilakukan oleh PT Berau Coal.

Sujarwo menilai hingga kini, publik belum memperoleh informasi jelas mengenai sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan tanggung jawab reklamasi mereka.

Sujarwo mengingatkan bahwa perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal akan segera berakhir, dan keputusan apakah perusahaan ini layak mendapatkan izin baru harus didasarkan pada evaluasi mendalam tentang reklamasi dan tanggung jawab lingkungan yang mereka jalankan.

Evaluasi yang Harus Terbuka dan Menyeluruh

“Jangan sampai izin baru dikeluarkan tanpa adanya evaluasi yang mendalam. Reklamasi ini bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ungkap Sujarwo.

Ia menegaskan pentingnya mengetahui berapa persen dari lahan pasca-tambang yang sudah direklamasi oleh PT Berau Coal. Hingga saat ini, ia mengeluhkan minimnya informasi yang tersedia bagi publik mengenai hal ini.

Sujarwo juga mengkritik akses informasi yang terbatas, bahkan di tingkat kementerian. Ia menyayangkan sikap Kementerian ESDM yang dianggap kurang transparan, padahal masyarakat Berau berhak mengetahui perkembangan reklamasi dan izin pertambangan yang ada di wilayah mereka.

“Informasi tentang izin dan reklamasi ini harus terbuka bagi publik. Masyarakat Berau yang merasakan dampak langsung dari kegiatan tambang, sehingga mereka berhak mengetahui sejauh mana reklamasi ini sudah dijalankan,” lanjut Sujarwo.

e1a4064e 6a04 4b0e 812c e8b806a83de4
Lubang lokasi penambangan PT Berau Coal di Kecamatan Gunung Tabur.

Dampak Buruk Tanpa Evaluasi Ketat

DPRD Berau khawatir, tanpa adanya evaluasi ketat dan transparansi, perpanjangan izin untuk PT Berau Coal dapat merugikan masyarakat Berau. Menurut Sujarwo, tanpa pengawasan yang baik, reklamasi sering kali diabaikan oleh perusahaan tambang yang lebih mengutamakan produksi daripada pemulihan lingkungan.

“Reklamasi yang tidak dikerjakan dengan baik akan merugikan lingkungan dan warga sekitar. Jangan sampai hanya karena kepentingan bisnis, pemerintah pusat mengabaikan tanggung jawab ini,” tegasnya.

Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan

Sujarwo menggarisbawahi pentingnya agar kegiatan pertambangan di Berau berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa selain memenuhi aspek ekonomi, aspek sosial dan lingkungan harus menjadi prioritas agar manfaat tambang bisa dirasakan oleh semua pihak, termasuk masyarakat setempat.

“Kami ingin tambang yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan. Jika reklamasi dilaksanakan dengan baik, dampaknya akan jauh lebih positif. Kami mendorong pemerintah pusat untuk turun langsung dan memantau proses reklamasi ini,” tutup Sujarwo.

Dikonfirmasi terkait isu reklamasi, PT Berau Coal melalui Superintendent Public Relations, Rudini, memberikan tanggapan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT Berau Coal berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar area operasional.

“Kami berupaya melaksanakan kewajiban reklamasi dengan prosedur yang benar, mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keseimbangan lingkungan,” jelas Rudini.

Namun, terkait dengan evaluasi dan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pengganti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Rudini menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian ESDM. PT Berau Coal hanya bertindak sebagai pemohon dan akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.(*)