Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi Lisa Rahman (LR), pengacara Gregorius Ronadl Tannur menyuap eks pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan meminta banding kasasi di MA dinyatakan tak bersalah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan kongkalikong tersebut bermula saat Lisa bertemu dengan Zarof.

“Awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar kepada wartawan Jumat (25/10/2024), seperti dikutip dari Berauterkini.co.id dari beritaSatu.com

Seusai bertemu, Lisa pun menjanjikan uang hingga Rp 6 miliar agar Ronald Tannur divonis tak bersalah. Uang tersebut bakal dibagi-bagi ke hakim hingga Zarof.

“Dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” kata dia.

Selanjutnya, pada Oktober 2024, Lisa mengantarkan uang Rp 5 miliar ke kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Pusat.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut,” kata dia.

Zarof lantas meminta Lisa menukarkan uang tersebut ke money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan,” katanya.

Qohar menyebut, seusai pertemuan tersebut, pihaknya menggeledah kediaman Zarof. Saat penggeledahan, diketahui bahwa Zarof merupakan makelar kasus alias markus di MA.

Tak hanya menangani kasus Ronald Tannur, Qohar menyebut Zarof mampu meloloskan kasus-kasus di MA sejak dia menjabat sebagai kepala badan diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung 2012 lalu.

Pihaknya kemudian menyita uang berbagai mata pecahan rupiah maupun asing dalam penggeledahan tersebut. Apabila ditotal, uang tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

“Jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,912 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ungkap Qohar.(*)