TANJUNG REDEB,– Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelinjau, dan Centre for Orangutan Protection (COP) melepasliarkan tiga individu orangutan pada Senin (30/09/2024).
Pelepasliaran itu dilakukan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kecamatan Kelay.
Ketiga orangutan ini merupakan spesies orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang sebelumnya menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP yang berada di KHDTK Labanan.
Direktur KKHSG Ditjen KSDAE, Nunu Anugrah mengatakan, ketiga orangutan yang dilepasliarkan adalah Michele (13 tahun/Betina), Kola (14 tahun/betina) dan Vivi (10 tahun/Jantan). Orangutan Michelle disebutkannya berasal dari Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) tahun 2015.
Sementara, Orangutan Kola hasil repatriasi dari Khao Son Wildlife Breeding Centre, Thailand tahun 2019. Kemudian, Orangutan Vivi hasil evakuasi BKSDA Kalimantan Timur dari hasil interaksi negatif pada penghujung tahun 2023.
“Sebelum dilepasliarkan, ketiga individu orangutan ini menjalani proses rehabilitasi yang bertujuan untuk mengasah kembali insting dan perilaku liarnya. Karena sebelumnya dipelihara oleh manusia,” katanya.
Proses rehabilitasi diawali dengan pemeriksaan medis. Setelah satwa dinyatakan sehat dan tidak memiliki penyakit menular, satwa akan menjalani sekolah hutan.
Proses sekolah hutan dilakukan untuk melatih orangutan memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, dan membuat sarang. Setelah “lulus” dari sekolah hutan, orangutan kemudian ditempatkan di pulau pra-pelepasliaran.
“Pulau ini merupakan sebuah pulau yang terisolasi. Di mana orangutan akan berlatih hidup mandiri tanpa bergantung dengan manusia,” jelasnya.
Pelepasliaran berlangsung di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah pengelolaan KPH Kelinjau. Proses pelepasliaran berjalan dengan lancar.
“Meski telah dilepasliarkan, tim monitoring COP, juga akan mengikuti ketiga orangutan selama 3 bulan penuh untuk memastikan orangutan dalam kondisi aman, dan bisa beradaptasi dengan baik di hutan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Nunu, pelepasliaran orangutan sangat penting bagi konservasi spesies dan keseimbangan ekosistem atau peran ekologis.
Disamping itu, pelepasliaran sering disertai dengan upaya untuk melindungi dan memulihkan habitat alami mereka (restorasi habitat), yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem.
Program pelepasliaran juga berkontribusi pada peningkatan kesadaran tentang pentingnya konservasi dan pelestarian hutan di kalangan masyarakat.
“Dengan melakukan pelepasliaran, kita tidak hanya membantu individu orangutan, tetapi juga berkontribusi pada keseimbangan ekosistem dan kesehatan lingkungan secara keseluruhan,” pungkasnya. (/)