Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (19/9/2024).
Mewakili Fraksi Nasdem, Kajan Lahang, menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan Raperda Perubahan APBD 2024. Pertama, Raperda Perubahan APBD harus berpedoman pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya, Perubahan dapat dilakukan jika terdapat kondisi-kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam aturan tersebut, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” ujar Kajan Lahang.
Kajan Lahang mengatakan, apabila dilihat dari nota penjelasan dalam belanja daerah mengalami perubahan lebih dari 50 persen atau pada tepatnya 62 persen, yang mana pada beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan tersebut adalah:
- pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS dan pembayaran gaji dan TP PPPK;
- pemenuhan kewajban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk pelunasan hutang sesuai dengan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan APBD tahun 2023;
- mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber- sumber pemanfaatan khusus blud untuk menstimulasi target kinerja pemerintah kabupaten kutai timur;
- pemenuhan alokasi dana desa (add) tahun anggaran 2024;
- pengalokasian sisa dana alokasi khusus (dak), dana bagi hasil pajak rokok, dana bagi hasil dana reboisasi, pengalokasian sisa dana bantuan keuangan provinsi serta dana alokasi umum (dau) terarah sebagaimana yang diamanatkan oleh permendagri nomor 15 tahun 2023;
- pengalokasian sisa dana forest carbon partnershipfacility-carbon fund (fcpf-cf).
- pemenuhan percepatan program prioritas daerah yang ditargetkan selesai pada tahun 2026, namun dipercepat selesai di tahun 2024.
“Melihat dari uraian perubahan pada APBD Kabupaten Kutai Timur dan hal-hal yang melatarbelakanginya, maka fraksi partai Nasdem menilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat kondisi-kondisi yang disebutkan dalam aturan tersebut,” pungkasnya.