Sangatta – Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, yang juga merupakan Ketua TAPD Kutim, tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan pada Senin (29/07/2024).
Rapat ini seharusnya membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menjelaskan kepada awak media bahwa kehadiran Sekda sangat penting, mengingat keputusan utama dalam rapat diambil oleh TAPD.
“Kita tidak tahu alasannya Sekda Rizali Hadi tidak hadir. Yang jelas, tadi disampaikan kalau ada urusan, sehingga hanya diwakili. Namun, teman-teman Banggar tidak mau melanjutkan pembahasan jika Sekda tidak hadir,” ungkap Joni.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan pentingnya kehadiran Sekda dalam mempercepat proses pembahasan KUA dan PPAS. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan rapat lanjutan dengan Ketua TAPD untuk memastikan proses pengesahan anggaran dapat berlangsung.
“Besok (Selasa) kita agendakan lagi. Sampai Sekda bisa hadir, karena memang Ketua TAPD adalah penentunya. Jika beliau terus tidak datang, berarti APBD tidak bisa disahkan nanti,” tegasnya.
Joni juga menjelaskan bahwa tim Banggar DPRD dan TAPD saat ini tengah membahas dua agenda besar: KUA dan PPAS APBD murni tahun 2025 serta KUA dan PPAS APBD perubahan tahun 2024.
“Pembahasan KUA dan PPAS APBD perubahan 2024 belum masuk, nanti tanggal 31 ini baru diparipurnakan. Oleh karena itu, ini harus dipercepat, karena penandatanganan KUA dan PPAS APBD murni 2025 sudah harus dilakukan pada minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.