TANJUNG REDEB – Dua warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau berinisial IN dan BA, yang dicokok Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Berau yang memiliki seratus gram lebih (113,25 gram) narkoba jenis sabu terancam hukuman mati atau pidana penjara selama 15 tahun.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau hukuman mati,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Berau, AKP Agus Priyanto.
Jeratan ancaman bakal masuk hotel prodeo itu, terkait kuat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua lelaki masing-masing berusia sekitar 28 tahun (IN) dan 48 tahun (BA) ini, diborgol jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) lantaran kedapatan miliki butiran kristal haram yang beratnya mencapai 113,25 gram, Rabu (11/9/2024).
Kasat Resnarkoba Agus Priyanto, mengatakan keduanya ditangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan barang bukti sabu seberat total 113,25 gram.
“Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman terkait asal usul sabu miliknya,” katanya, Kamis (12/9/2024).
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, ke personel Sat Resnarkoba Polres Berau.
Dalam laporan itu, diduga keduanya terlibat aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada transaksi jual beli serbuk membahayakan.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pukul 00.30 Wita, petugas melakukan penangkapan kedua tersangka di sekitar Kelurahan Rinding. Saat melakukan penangkapan terhadap keduanya juga disaksikan sejumlah warga setempat.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari tangan keduanya seberat 113,25 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Agus.
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu bungkus besar dan 45 poket kecil narkotika jenis sabu.
Selain itu, plastik C-Tik, timbangan digital, kipas angin portable, dan beberapa unit handphone ditambah satu unit motor Yamaha Mio warna kuning. Semua yang didapatkan petugas juga disita untuk dijadikan barang bukti.
Terlepas dari itu, beberapa hari lalu, tepatnya pada Selasa (10/9/2024), Sat Resnarkoba) Polres Berau juga menangkap seorang pria berisial SR, di sekitar kawasan Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
Dari tangan pria berusia 35 tahun itu, petugas mendapatkan sabu seberat 5,31 gram dan menemukan sejumlah barang bukti lain terkait kasus narkoba. (*)