Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus, menegaskan bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan siap melakukan ganti rugi kepada warga yang terdampak.

“Ada beberapa anggota DPRD Kutim yang telah mendatangi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Saya dapat informasi dari Komisi B, bahwa perusahaan siap untuk melakukan ganti rugi yang dirasakan masyarakat,” ungkap Abdi Firdaus kepada awak media baru-baru ini.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa kondisi pencemaran lingkungan tidak boleh terulang lagi, karena yang dirugikan adalah masyarakat. Oleh karena itu, langkah antisipatif harus diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan di masa depan.

Abdi Firdaus berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.

“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Lingkungan Hidup, pertambangan dan pihak terkait harus melakukan pengawasan dengan lebih ketat,” ujarnya.

Dirinya bahkan lantang memperingatkan perusahaan yang berulang melakukan pencemaran lingkungan. Dia menegaskan, DPRD Kutim tidak akan tinggal diam bila kejadian seperti ini terus berulang.

“Kalau perusahaan yang sama melakukan lagi, kami bakal melakukan tindakan tegas. Kalau perlu kami rekomendasikan agar izin mereka dicabut. Selama itu merugikan masyarakat, kami pasti akan selalu membela,” tuturnya.

Meski demikian, Abdi Firdaus belum mengetahui berapa besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat. Dia menjelaskan, hal itu masih dalam pembicaraan perusahaan.

“Masyarakat sangat dirugikan, kami harap ada aturan yang lebih ketat mengenai lingkungan. Ketika lingkungan tercemar dampaknya ke masyarakat, kasihan masyarakat,” jelasnya.

“Banyak perusahaan baru berdiri, tapi dampak positif yang diberikan kepada masyarakat hanya sedikit. DLH harus lebih tegas dalam mengawasi perusahaan yang ada di Kutim,” tegasnya. (adv)