Sangatta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rapat ini membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim pada Senin (22/07/2024). Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup visi, misi, dan strategi pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan, serta perkiraan pendapatan dan belanja daerah.
KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang dibuat Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Draft inilah yang dibahas dalam rapat Banggar itu.
Ketua DPRD Kutim menjelaskan Minggu lalu Pemerintah telah menyampaikan draft KUA dan PPAS ke pihaknya.
“Rapat ini membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” jelas Joni kepada awak media.
Joni mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 8,9 triliun.
“Pembahasan ini masih pada tahap awal dan fokus kita adalah pada sumber pendapatan yang akan dialokasikan. Kita belum masuk ke detail-detail alokasi belanja,” ujarnya.
Dia menambahkan rapat ini akan dilanjutkan untuk membahas lebih mendetail mengenai pengalokasian pendapatan dan belanja daerah.
“Kami perlu menunggu semua informasi pendapatan agar jelas pengeluarannya, baru kemudian kita adakan pertemuan lagi untuk diskusi lebih mendetail,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam rapat itu, Ketua DPRD Kutim didampingi Anggaran (Banggar) DPRD Kutim serta dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam rapat tertutup tersebut, Banggar DPRD Kutim bersama TAPD Kutim melakukan pembahasan mendalam terhadap KUA dan PPAS APBD 2025. (adv)