Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyelesaikan sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sejumlah kecamatan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa sosialisasi dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Bengalon.
Keempat Raperda yang disosialisasikan meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Agusriansyah menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan masukan dan saran dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. Masukan yang diperoleh akan digunakan untuk menyempurnakan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengkorelasikan Raperda yang sedang dibahas dengan Perda lainnya yang berkaitan,” jelas Agusriansyah Ridwan.
Contoh konkret dari sosialisasi ini adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang disosialisasikan di Sangkulirang. Sosialisasi ini dikaitkan dengan Perda Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan nantinya sejalan dengan peraturan lainnya dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Agusriansyah berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isi Raperda dan mendorong mereka untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami isi Raperda dan memberikan masukan yang konstruktif. Sehingga, Raperda yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)