Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Proses pembangunan di wilayah Kabupaten Berau, khususnya kegiatan besar seperti proyek yang membutuhkan beberapa kali penganggaran perlu dilengkapi dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu untuk memastikan proyek yang dimaksud benar-benar tuntas.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Suriansyah, menilai regulasi ini perlu dibuat untuk memastikan apa yang dimulai (proyek) bisa diselesaikan sampai tuntas, meskipun sudah berganti kepala daerah atau pejabat daerah lainnya.

“Perda yang mengatur mengenai kewajiban melanjutkan kebijakan atau pembangunan yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya,” ujar Suriansyah, di kantornya, beberapa waktu lalu.

26a pembangunan 2
REGULASI : Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Suriansyah, menilai regulasi itu perlu dibuat, untuk memastikan apa yang dimulai (proyek) bisa diselesaikan sampai tuntas, meskipun sudah berganti kepala daerah atau pejabat daerah lainnya. (foto: diva)

Menurutnya, tidak cukup hanya dengan pola Multi Years Contract (MYC), tetapi perlu dengan Perda.

Contohnya, seperti rencana pembangunan rumah sakit baru. Dengan keterbatasan anggaran untuk pembangunan, maka proyek ini akan dilakukan dengan beberapa kali penganggaran, mengingat biaya yang dibutuhkan sangat besar.

“Kami harap tidak hanya dari DPRD, tetapi juga dari eksekutif, duduk bersama merumuskan payung hukumnya,” jelas politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Perda ini dimaksudkan, agar sebuah kegiatan atau proyek yang membutuhkan biaya besar, dapat terus berlanjut hingga tuntas, meskipun sudah berganti kepala daerah. Sebab, jika hanya MYC, harus tuntas sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

“Jadi, jangan sampai ada pekerjaan yang tidak tuntas, kemudian tidak dilanjutkan. Ganti kepala daerah, ganti kebijakan dan enggan meneruskan, karena merasa bukan programnya,” jelasnya. (*)