Foto: Video asusila viral di jejaring sosial media bikin warga resah

TANJUNG REDEB,- Kasus pornografi mencuat dalam 3 hari terakhir. Menindaklanjuti kasus tersebut,  Polres Berau bergerak melakukan penyelidikan. Jumat (8/4/2022) Satreskrim  memastikan pihaknya telah menindaklanjuti beredarnya video  adegan syur yang salah seorang pemerannya warga Berau.

Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra Samodra menegaskan, pihaknya sudah menelusuri kasus ini mulai dari penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan. Ia mengakui video syur tersebut sudah sempat beredar luas di media sosial.

“Kasus ini sudah naik tahap penyelidikan menjadi penyidikan,”ungkapnya Jumat (8/4) kemarin.

Penyidikan dilakukan terhadap proses pengambilan tempat,proses pengambilan video,pemeran dan lainnya. Selain menyelidiki pemeran pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap pelaku penyebar video.

 Pendalaman juga dilakukan dengan kembali memeriksa para saksi-saksi. Setelah ada titik terang sampai penetapan tersangka, dipastikan akan memberikan informasi tambahan kepada awak media. Ferry mengatakan, pihaknya juga sudah mengetahui identitas pemeran dalam video tersebut.

“Salah satu pemerannya adalah orang Berau,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus pornografi ini,pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar video syur,termasuk handphone yang diduga digunakan untuk menyebarkan video tersebut. Untuk pemeran sampai saat ini diakuinya belum diamankan.

“Masih dalam pengejaran,” sambungnya. Penyebaran diduga dilakukan di luar Berau.

Dikatakannya, tersangka video viral tersebut akan dikenakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan.

Dalam 2 hari terakhir, warga Berau dihebohkan dengan video-video syur yang diduga merupakan warga Berau. Video dengan durasi 56 detik adegan layak sensor dilakukan pasangan tersebut dan video 32 detik dilakukan solo oleh pemeran wanita.

“Ancaman pidananya 6 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor: Rengkuh