|
Editor : Redaksi

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada hari ini, Jumat (19/7).

Ketiga tersangka tersebut adalah FT, HJA, dan YO, yang diduga melakukan manipulasi daftar penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) RSUD AWS tahun anggaran 2018-2022, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,977.339.000.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar.

Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pensiun, ke dalam daftar penerima. Rekening penerima TPP diubah menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO).

“Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut,” tambah Haedar.

Saat ini, penyidikan kasus korupsi tersebut masih terus dilanjutkan. Kejati Kaltim tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain, termasuk EH, suami YO, jika ditemukan bukti keterlibatannya.