Foto: Bandar Udarq Kalimarau
TANJUNG REDEB,- UPBU Kalimarau sudah menerapkan regulasi baru terkait penerbangan dalam negeri. Menindaklanjuti SE Menhub Nomor 21 tahun 2022, sejak 8 Maret 2022 calon penumpang yang telah menerima vaksin lengkap tidak perlu menyertakan bukti tes antigen maupun PCR.
Dalam aturan sesuai SE Menhub tersebut juga mengatur pelaku perjalanan domestik yang hanya dilengkapi vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan Antigen 1×24 jam, dan PCR 3×24 jam dengan catatan hasil negatif.
“Kami sudah mulai menerapkan sejak kemarin sore, keberangkatan terakhir. Sesuai aturan dari SE Menhub,” jelas Kepala Bandar Udara Kalimarau Bambang Hartanto, Rabu (9/3/2022).
Meski demikian, pihaknya juga tetap melakukan pemantauan kepada pelaku perjalanan yang memang tidak boleh mendapatkan vaksinasi lantaran kondisi khusus, maupun anak-anak yang berada di bawah umur 6 tahun, dengan pendamping perjalanan.
Saat ini perjalanan hanya membutuhkan eHac sebelum keberangkatan, dan telah tersambung melalui sistem Pedulilindungi dengan keterangan bahwa layak berangkat.
Di Bandara Kalimarau saat ini terdapat aktivitas penerbangan yang dilayani 1 maskapai dengan 3 hingga 4 penerbangan. Tujuan masih terbatas Berau,Samarinda,Balikpapan dan Surabaya dan sebaliknya.
Bambang menyebutkan dengan regulasi baru ini membawa dampak positif bagi peningkatan stabilitas okupansi di Bandara Kalimarau. Sebab berkurangnya persyaratan penerbangan ini dinilai memudahkan calon penumpang serta lebih ekonomis.
“Harapan kita ya tentu bisa memberikan kemudaham bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara, selain itu harapan terbesar adalah masa pandemi segera berlalu, untuk penerapan pengawasan UPBU tetap melakukan pemantauan sesuai aturan berlaku,” tutupnya. (*)