Foto: Kapolsek Kecamatan Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis saat menunjukan barang bukti dan pelaku
TANJUNG REDEB, – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang siswi SMP kelas IX di Kecamatan Pulau Derawan. Pelakunya yakni An (19) dan RM (18). Akibat perbuatan kedua pelaku, korban sebut saja “bunga” kini berbadan dua.
Kasus ini terungkap pada Jumat (4/3/2022) lalu saat korban tidak pulang ke rumahnya, dan dicari oleh keluarganya. Setelah ditemukan, pihak keluarga menggeledah isi tas bunga dan kemudian didapati alat tes kehamilan yang sudah terpakai dengan hasil positif.
Setelah dipaksa, korban akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan An.
“Jadi orang tuanya datang kepada kami melaporkan hal tersebut,” ujar Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis, Senin (7/3/2022).
Bukan hanya satu pelaku, Bunga yang masih berumur 15 tahun tersebut juga mengaku pernah ditiduri oleh pria lain berinisial RM. Tidak mau kehilangan target, pihak kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku pada Minggu (6/3/2022) di rumahnya masing-masing.
“Pengakuan dari mereka sudah beberapa kali berhubungan intim,” ucapnya.
Dari pengakuan korban, diketahui ia telah berbadan dua setelah melakukan tes pack. Kepada polisi, Bunga mengaku sempat tidur bersama An, dan takut untuk pulang ke rumah. Ia sempat meminta tanggung jawab kepada An.
“Korban masih tampak trauma. Jadi kita pelan-pelan korek informasi dari korban,” tegas perwira balok tiga ini.
Dilanjutkan Lubis, kedua pelaku mengaku khilaf melakukan hal tersebut terhadap korban. Mereka juga mengaku tidak mengetahui jika korban sudah berbadan dua.
“Mereka tidak tahu kalau korban hamil,” katanya.
Kedua pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi terancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Rengkuh