TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, dalam hal ini anggota Komisi I, Falentinus Keo Meo, meminta kesadaran masyarakat untuk ikut bekerja sama memberantas praktik judi online yang dinilai banyak menimbulkan dampak negatif di masyarakat itu sendiri.
Sebab, praktik judi online saat ini masih marak dilakukan masyarakat dan menarik perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali DPRD.
Dampak dari judi online ini sangat luas, bisa menyerang psikologis seseorang hingga menjadi alasan kematian.
“Seperti beberapa kasus yang sudah terjadi beberapa daerah yang kita dengar. Salah satu faktornya karena judi online, terlilit hutang karena tidak puas,” ujar Falentinus.
Dicontohkan, judi online telah menyumbang angka perceraian di Kabupaten Berau, yakni mencapai 200 kasus, sehingga dampak yang ditimbulkan sangat buruk.
Wakil rakyat ini meminta, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau memperhatikan maraknya praktik judi online tersebut, sebab memicu persoalan privasi warga yang akan berdampak luas.
“Artinya, banyak masyarakat Berau yang mengakses situs-situs judi online tersebut. Kita khawatir, dampaknya juga akan merambat kepada perbuatan kriminalitas,” tuturnya.
Kendati demikian, politikus Demokrat ini mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan teknologi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Masyarakat harus lebih bijak memilih apa yang sebaiknya dilakukan dengan adanya teknologi yang semakin canggih ini,” imbau Falentinus. (*/ADV)