TANJUNG REDEB – Di tengah derasnya pertempuran di daerah dalam memberantas peredaran gelap narkotika, justru lembaga anti narkoba atau Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Berau, kian melempem bak macan ompong.
Lembaga ini tidak bisa bergerak bebas dalam mengendus peredaran narkoba demi memutus mata rantai peredaran narkoba di “Bumi Batiwakkal”.
Berstastus BNK, secara otomatis kerja-kerja lembaga tersebut hanya dapat menggelar sosialisasi anti narkoba dan mengeluarkan surat bebas narkoba yang biasanya jadi langganan para pencari kerja.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Muhammad Salim, menegaskan sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan status dari lembaga anti narkoba tersebut.
Namun, kendalanya terhambat dari urusan administrasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berujung menggantungnya harapan dalam pemberantasan narkoba yang ditindak oleh badan naungan daerah tersebut.
“Tentu daerah sangat perlu itu, tapi statusnya belum bisa meningkat,” kata Salim, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat (14/6/2024).
Karenanya, lembaga besutan Wakil Bupati Berau, Gamalis, itu berada di tengah kegamangan pekerjaan profesional sebagai lembaga resmi di daerah.
Bila statusnya menjadi BNNK, menurutnya, akan lebih leluasa dalam melakukan penindakan pemberantasan narkoba di Kota Sanggam.
Tidak hanya sekadar gugurkan kewajiban dalam melakukan sosialisasi di setiap sekolah maupun instansi.
“Statusnya masih aktif. Tapi, ya gitu, antara ada dan tiada,” ucapnya.
Dengan tidak diterbitkannya surat pembentukan BNNK, justru merepotkan petugas dari BNN pusat dan provinsi. Sebab harus terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran peredaran gelap narkoba.
Salim bilang, beberapa waktu lalu terdapat laporan dari BNN Pusat, bergerilya di Berau langsung tanpa melibatkan kerja-kerja penangkapan dari BNK.
“Tidak adanya BNNK ini ‘kan, justru mempersulit pemberantasan narkoba di daerah. BNK tidak bisa bertindak apa-apa,” ujarnya.
Status itu pula, menjadi akar penyebab tidak adanya tenaga profesional di dalam internal BNK Berau. Salim menyebut, rerata pegawai yang bekerja di BNK hanya berstatus sebagai pegawai tidak tetap alias PTT.
BNK Berau, belum dapat melakukan penindakan rehabilitasi kepada para korban penyalahgunaan narkotika di Berau.
Sejauh ini BNK hanya memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi narkoba ke Panti Rehab di Samarinda.
Atas kondisi itu, disebut secara kelembagaan BNK sampai saat ini masih aktif dalam menjalankan roda organisasi.
“Kebanyakan PTT saja di dalam itu,” jelas Salim.
Bukan tanpa upaya, pihaknya menyatakan, telah beberapa kali melakukan kunjungan ke BNN di Jakarta, namun selalu mendapatkan jawaban yang tidak pasti.
“Ya itu. Kami ini disuruh menunggu, menunggu terus,” terangnya agak kesal.
Atas kondisi itu, Salim khawatir dengan semakin maraknya peredaran narkoba di Berau, akan terus berjalan tanpa penindakan berarti. Meskipun sejauh ini Polres Berau telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Berau ini jalur perlintasan laut yang menghubungkan beberapa negara. Itu harusnya jadi warning untuk kita semua,” tekannya. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h