TANJUNG REDEB – Berkeinginan berkontribusi untuk ekonomi Berau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terkait dengan kemajuan itu, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperdagkop) setempat terus mendorong pelaku usaha bisa mengantongi izin atau atau setidaknya mengantongi NIB.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Disperindagkop Berau, Hidayat Sorang, menjelaskan kepemilikan izin usaha atau memiliki NIB agar semakin tertata
“Saat ini pelaku UMKM yang memiliki NIB baru 95. Selebihnya hanya surat keterangan usaha dari lurah atau kampung. Sembari kita data ulang, karena banyak UMKM baru,” katanya kepada berauterkini.co.id, di kantornya.
Apalagi, sambungnya, jumlah UMKM di Berau terus mengalami peningkatan. Ini artinya terus ada kemajuan.
Dengan memiliki NIB yang dikantongi pelaku UMKM, dapat mempermudah dalam kepengurusan yang berkaitan UMKM.
“Ibaratnya, seperti KTP. Jika pemilik UMKM memiliki NIB, bisa mempermudah mereka dalam mendapatkan bantuan,” ungkapnya.
Selain mempermudah mendapatkan bantuan, juga bisa mempermudah pemilik NIB dalam mendapatkan pinjaman modal usaha, karena itu salah satu syarat pengajuan.
Dijelaskan, saat ini para pelaku usaha sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Adapun syarat dan ketentuannya, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Email dan nomor HP aktif, Usaha mikro yang sudah memiliki izin, baik izin lokasi maupun mendirikan bangunan.
“Kita selalu menhimbau untuk mengurus NIB. seperti ketika ada pelatihan kita imbau dan diberi bimbingan cara kepengurusan NIB,” jelas Hidayat.(*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h