TANJUNG REDEB – Pengumuman penetapan Anggota DRPD Berau terpilih belum diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengumumkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Untuk penetapan perolehan kursi atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, nanti setelah MK selesai mengumumkan hasil PHPU,” ujar Ketua KPU Berau, Budi Harianto, Rabu (18/4/2024).
Berbeda, kata Budi, apabila tidak ada PHPU, maka cukup menunggu dari KPU Pusat saja. Untuk diketahui, KPU sendiri sudah selesai melakukan perhitungan berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.
“Kalau tidak ada PHPU-nya, maka bisa langsung ditetapkan,” jelasnya.
Adapun mengenai pelantikan DPRD Berau sendiri, lanjut Budi, merupakan kewenangan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Berau.
Sehingga, untuk waktu, tempat dan hal lainnya ada di Sekwan.
“Kalau untuk teknis pelantikannya itu di Sekwan. Kami tidak sampai kesananya,” terang Budi. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h