TANJUNG REDEB – Kurang dari 12 bulan atau kurang dari setahun, Pemerintah Kabupaten Berau sudah lima kali melaksanakan pelantikan dan mutasi pegawainya.

Setahun belakangan ini, medio pertengahan 2023 hingga awal 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau gencar melakukan pelantikan ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam kurun waktu itu tercatat sebagai tahun dimana politik nasional hingga daerah sedang ramai digaungkan ihwal agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Agenda politik dan kelompok masyarakat dengan status pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) hingga aparatur sipil negara (ASN), kerap dikaitkan ketika musim politik. Sebab, angka ASN cukup untuk mendongkrak suara. Jumlahnya mencapai 4,8 ribu (data BPS 2020).

Oleh karenanya, setiap agenda mutasi bakal memunculkan tanya kritis publik, ihwal kepentingan besar dibalik mutasi yang diberikan kepada ASN oleh pemerintah daerah.

Menurut catatan berauterkini.co.id, terdapat lima agenda pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan Pemkab Berau dalam kurun kurang dari setahun belakangan ini.

Pertama, agenda pengangkatan status pegawai dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 512 orang di bidang tenaga kesehatan (nakes), di Gedung Bapelitbang, pada 26 Juli 2023 lalu.

Kemudian pada 31 Agustus 2023, Bupati Berau melantik sebanayk 40 pejabat berstatus PNS. Pada momen itu, Bupati banyak menekankan loyalitas pegawai terhadap kepala daerah.

Dua bulan berselang, Pemkab Berau kembali melangsungkan pelantikan PPPK untuk jabatan fungsional guru, nakes dan tenaga teknis sebanyak 1.295 orang. Pelantikan itu dilangsungkan di Graha Pemuda Tanjung Redeb, pada 31 Oktober 2023.

Untuk tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Berau, saat ini masih terdapat sebanyak 4,8 ribu yang masih menunggu giliran pengangkatan menjadi PPPK.

Agenda itupun paling dinanti para tenaga non ASN. Sebab, selain diangkat sebagai pegawai kontrak pemerintah, PPPK juga diberikan kenaikan TPP.

Selanjutnya, Pemkab Berau kembali melakukan agenda rotasi jabatan PNS di lingkungan Pemkab Berau. Pada awal Januari 2024 lalu, sebanyak 74 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dilantik Bupati, untuk memberikan penyegaran dalam lingkungan pemerintahan.

Terakhir, pada awal tahun ini, Pemkab Berau kembali melantik sebanyak 64 pejabat tinggi hingga pejabat struktural.

Bahkan, dari beberapa nama pejabat yang dilantik terdapat pegawai yang terhitung tidak sampai tiga pekan bekerja pasca pelantikan awal Januari.

Dikonfirmasi terkait agenda mutasi dan pengangkatan pejabat tersebut yang masif tidak kurang dari setahun belakangan ini, Bupati Berau Sri Juniarsih, menegaskan bila proses itu merupakan agenda penting pemerintah daerah dalam memastikan penyegaran dalam tubuh pemerintahan berjalan dengan baik.

“Ya, itu bagian penting pemerintah. Tujuannya, agar terjadi penyegaran dan kualitas kinerja instansi pemerintah berjalan sesuai harapan,” tegasnya.

Pada tahun ini, dia menyampaikan, akan kembali melakukan mutasi pejabat sekali lagi sebelum periode pemerintahannya berakhir pada Maret 2025 mendatang.

Diketaui, pada 27 November 2024 ini, akan dimulai tahapan pemilihan kepala daerah untuk daerah tingkat satu atau setara gubernur, dan pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Ya, nanti akan ada sekali lagi,” ucap Sri singkat, sebelum masuk ke dalam rumah dinas bupati di Jalan Cendana.

Pelantikan yang masif ini dan agenda promosi jabatan yang masih tersisa sekali lagi tersebut, menjadi catatan publik yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan daerah.

Sebab, merujuk pada aturan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menjawab hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, menegaskan bahwa catatan perundangan tersebut telah menjadi atensi pemerintah.

Sehingga dirinya memastikan, proses rotasi pejabat di lingkungan pemerintahan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Memang secara undang-undang melarang itu, demi menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.

Disinggung agenda mutasi yang sukar dipisahkan dengan agenda politik pemerintah daerah, Said menegaskan, bila setiap agenda mutasi pemerintah selalu memiliki pertimbangan yang profesional kepada setiap pejabat yang dimutasi.

Tidak berdasarkan kondisi subjektif kepala daerah. Sebab, dalam setiap agenda penetuan nama pejabat yang dimutasi, dipilih melalui pertimbangan yang panjang dan hasil diskusi serius di antara pejabat teras pemerintah daerah.

“Ini ditentukan secara profesional. Itu yang meyakinkan publik kalau ini bukan jadi bagian dari agenda politik,” tegasnya.

Sekda menggarisbawahi, bahwa setiap SDM di pemerintahan yang aktif bekerja saat ini, memiliki hak yang sama dan bisa diberikan rotasi dan siap ditempatkan dan dipromosikan dimana saja.

“Ini memang menjadi bagian dari hak ASN,” jelas Said. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h