Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani.
TANJUNG REDEB – Jalan berdebu di kawasan perkotaan akibat aktivitas kendaraan pengangkut pasir yang kerap melintasi Jalan Diponegoro, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.
Perhatian serius wakil rakyat itu setelah banyaknya warga yang protes lantaran kualitas udara di kawasan tersebut menurun dan membuat jatuh korban anak-anak terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selain membuat udara menjadi kotor akibat truk yang berlalu-lalang melintasi tanah kering, pengangkutan pasir dari beberapa truk tersebut, dianggap cukup membahayakan lantaran bak kendaraan pengangkut tanpa menggunakan penutup terpal atau plastik.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani, menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyangkut aktivitas mengangkut muatan material dengan kendaraan terbuka yang dapat mengotori jalan.
“Saya di belakang truk itu dan materialnya berhambur di jalan. Ini perlu ditertibkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, material yang tumpah ke jalan juga membahayakan pengguna jalan lain. Madri mengakui, masih banyak sopir truk yang “nakal” dan belum mematuhi aturan yang berlaku.
Dia juga meminta, pemilik usaha agar bisa membelikan terpal/plastik sebagai penutup bak truk tersebut supaya material yang dibawa tidak berhamburan dan debunya berterbangan.
“Saya tidak melarang investasi! Tapi, harus perhatikan juga muatan dan gunakan peutup,” tegasnya.
Untuk kendaraan yang melakukan aktivitas memuat dan membawa material bangunan atau sejenisnya, diharapkan tidak ugal-ugalan saat berkendara.
Pasalnya, saat memuat bahan material, kondisi kendaraan lebih sulit dikendalikan, sehingga harus lebih berhati-hati lagi.
“Muatan bahan material melewati jalan raya yang juga dilalui masyarakat lain, mereka tidak punya jalur khusus. Karena itu, kami harap pengemudi truk lebih pelan dan tidak bertindak ceroboh dalam mengemudi,” imbaunya.
Pihaknya juga mengimbau agar pengemudi truk atau kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut manusia/orang.
Larangan itu karena kendaraan terbuka sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sekali lagi saya tegaskan, gunakan penutup dan bisa saja Dinas Perhubungan (Dishub) menindak hal tersebut,” tegasnya.
Pihaknya memberikan peringatan kepada pelaku usaha penambang pasir, agar secara berkala membersihkan jalan yang dilintasi truk-truk yang kerap kali berlalu-lalang di lokasi tersebut.
Selain demi memberikan rasa aman bagi warga sekitar, debu yang ditimbulkan akibat lintasan truk tersebut tidak membahayakan pengguna jalan lain.
“Jangan mau lepas tangan. Boleh usaha, tapi tanggungjawab dong dengan akibatnya dari aktivitas usaha itu,” serunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Berau Andi Marawangeng, mengatakan pihaknya akan menurunkan personel dan menertibkan para pengemudi truk-truk tersebut. Untuk sementara, kemungkinan akan dilakukan peneguran, lalu dilakukan penindakan.
“Iya benar, kami akan segera turun ke lapangan, menggandeng pihak Satlantas Polres Berau,” tegas truk. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h