KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah membuat peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Perda tersebut dinilai dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, karena pemerintah sudah bisa membuat perda pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat miskin,” kata Basti kepada wartawan.
Basti menjelaskan, perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum.
“Ketika Masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada Masyarakat miskin,” kata Basti.
Basti berharap, perda No 21 tahun 2021 yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tersebut dapat segera diimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu untuk mendapatkan keadilan.
Selain Basti, sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya juga mengapresiasi perda tersebut. Mereka menilai, perda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat.
Sebelumnya perda tersebut telah disosialisasikan pada Senin (30/10/2023) lalu yang dipusatkan di BPU Kecamatan Sangatta Utara. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kutim lainnya, yakni David Rante menekankan apparat pemerintahan Desa dan Kecamatan dapat menyebarluaskan informasi mengenai perda bantuan hukum tersebut.
“Ini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke Masyarakat, karena bantuan hukum bagi Masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.