KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai perlu segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender. Perda tersebut dinilai penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan masyarakat.
Saat ini, Kutim belum memiliki Perda Pengarusutamaan Gender. Padahal, Perda Pengarusutamaan Gender merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender. Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Hal ini pun diutarakan oleh Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim. Ia mengaku akan mengawal proses penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender di Kutim.
“Saya akan kawal Perda Pengarusutamaan Gender ini sampai tuntas. Perda ini sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim,” kata Asti.
Asti mengatakan, Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender yang masih terjadi di Kutim. Perda tersebut dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, Perda Pengarusutamaan Gender juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Saya berharap, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender ini,” ujar Asti.