KUTAI TIMUR – Kecamatan Sangatta Utara menjadi sentra ibu kota Kabupaten Kutai Timur yang saat ini masih memerlukan perhatian khusus soal penataan ruang dan ketertiban lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan meminta, agar setiap izin mendirikan bangunan untuk keperluan usaha di tepi jalan dicermati dengan baik.
Ya, pemerintah diminta menegaskan kepada pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai. Sehingga harus ada space antara bangunan dengan bahu jalan.
“Kalau sekarang kebanyakan tidak tertata. Bahkan banyak kendaraan asal parkir,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2007 tentang Ketertiban Umum. Sosialisasi tersebut, kata dia, harus dilaksanakan secara luas.
“Tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga para pedagang yang belum memiliki lahan parkir,” tegasnya.
Terutama kepada pedagang yang berusaha di sepanjang jalan utama. Dia mengingatkan, Jalan Yos Sudarso merupakan lintas provinsi. Sehingga tidak sedikit kendaraan yang berasal dari luar kabupaten ini melintas.
“Selain untuk kepentingan umum, ini juga untuk pengusaha di tepi jalan. Kan kalau lahan parkir memadai, akan memudahkan pengunjungnya,” sebutnya.
Menurutnya, masalah asal parkir memang kerap menjadi permasalah berbagai daerah. Terutama bagi para pengunjung ruko, cafe dan berbagi tempat usaha lainnya yang beroperasi di tepi jalan.
“Terutama tempat-tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai. Aksi asal parkir kerap menjadi penyebab kemacetan,” tuturnya.
Mengingat jalan yang lebarnya 8 meter itu otomatis menyempit. Sehingga setiap pengendara yang melintas harus berhati-hati agar tidak terjadi senggolan antar kendaraan. Dia pun meminta pemerintah mengambil langkah tegas.
“Sehingga masalah asal parkir yang berujung kemacetan berlalu lintas dapat dihindari. Jangan menunggu ada insiden,” pungkasnya.