BERAU TERKINI – PT PLN merilis daftar resmi harga tarif dasar listrik tanpa kenaikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Tarif ini berlaku untuk seluruh golongan subsidi maupun non-subsidi.

Menukil siaran CNN Indonesia, Direktur Utama PT PLN Suroso Isnandar mengungkapkan bila keputusan tersebut bulat dari pemerintah.

“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Suroso, Selasa (11/3/2026).

Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor bisnis dan industri.

Aktivitas pekerjaan erection dan instalasi terus dipacu di area GI 150 kV Grogot guna memperkuat keandalan interkoneksi kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Aktivitas pekerjaan erection dan instalasi terus dipacu di area GI 150 kV Grogot guna memperkuat keandalan interkoneksi kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Kebijakan ini juga diharapkan membantu pelaku usaha merencanakan kebutuhan listrik di tengah dinamika ekonomi.

Di sisi lain, PLN menyatakan akan menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Suroso mengatakan ketersediaan listrik menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas ekonomi dan pertumbuhan industri nasional.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal, sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memacu pertumbuhan industri nasional,” ujarnya.

PLN juga menyatakan akan terus menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga layanan kelistrikan bagi seluruh pelanggan di Indonesia.

Berikut daftar lengkap tarif listrik di Kuartal ke IV atau Oktober sampai Desember 2026;

  • Pelanggan rumah tangga
    – Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
    – Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.
    – Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh.
    – Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.700 per kWh.
    – Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh.
  • Pelanggan bisnis
    – Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.445 per kWh.
    – Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, R 1.122 per kWh.
  • Pelanggan industri
    – Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
    – Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh.
  • Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum
    – Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.700 per kWh.
    – Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.533 per kWh.
    – Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.700 per kWh.
  • Pelanggan layanan khusus
    – Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh.