BERAU TERKINI – Simak perkembangan terbaru pengusutan dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla di Berau.

Polres Berau menyampaikan perkembangan proses hukum dalam pengusutan dugaan tindak pidana karhutla di Berau.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto dalam konferensi pers di Polres Berau, Kamis (29/10/2026).

Kompol Noor Dhianto, mengatakan proses penyidikan terus berjalan termasuk yang menyeret korporasi PT PSR juga masih terus didalami.

Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut tuntas kebakaran lahan di Berau, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Dia menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan juga mendalami dugaan keterlibatan aparatur pemerintah kampung dalam praktik jual beli lahan maupun pembakaran lahan.

Petugas sedang memadamkan api di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. (Dok. Polres Berau)
Petugas sedang memadamkan api di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. (Dok. Polres Berau)

“Kami akan dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik yang memberikan kesempatan maupun berkolaborasi,” katanya.

“Jika ada bukti kuat, kami tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum,” sambung Noor Dhianto.

Menurutnya, pengusutan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan. Polisi masih membuka ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta maupun bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Selain itu, Polres Berau telah menetapkan status quo terhadap seluruh lokasi lahan yang terbakar.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga lokasi tetap dalam kondisi yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Selama status quo, tidak ada yang boleh menggarap,” terangnya.

Masyarakat pun diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan lahan yang telah ditetapkan status quo tersebut hingga proses penyidikan dan penegakan hukum selesai.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara karhutla secara menyeluruh.

“Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Tetapi, jika ada pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan dalam terjadinya kebakaran lahan akan ditindak,” katanya.

 

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti pembakaran hutan, Kamis (29/10/2026).
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti pembakaran hutan, Kamis (29/10/2026).

9 Orang Tersangka

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto mengungkapkan, ada sembilan laporan polisi yang ditangani.

Sebanyak sembilan LP itu terdiri dari delapan kasus perorangan dan satu kasus korporasi.

“Total tersangka dari kasus perorangan ada sembilan orang, sementara dari PSR masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, kebakaran tersebut terjadi di sembilan titik lokasi kejadian (TKP) dengan total luas lahan terbakar mencapai 67,88 hektare.

Sebarannya meliputi kawasan PT PSR sebanyak tiga titik, Kasai satu titik, Derawan satu titik, Tubaan satu titik, Biatan satu titik, serta Biduk-Biduk dua titik.

“Adapun kebakaran dengan luasan terbesar tercatat berada di kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan,” jelasnya.

Di balik kebakaran tersebut, polisi menemukan motif ekonomi yang diduga mendorong pelaku sengaja membakar lahan.

Pembakaran dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat, dibandingkan menggunakan alat berat untuk membuka atau mengolah lahan.

“Karena menggunakan alat berat, biayanya jauh lebih besar. Sehingga mereka memanfaatkan momen musim kemarau dan cuaca panas untuk melakukan pembakaran,” jelasnya.

Selain untuk menghemat biaya pengolahan lahan, polisi juga menemukan dugaan praktik jual beli lahan. Dalam modus tersebut, pelaku terlebih dahulu merambah dan menebang pohon, kemudian membakar kawasan saat cuaca kering sebelum lahan dijual kembali.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya korek api, alat pencacah atau penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar berupa oli atau minyak,” jelasnya.