BERAU TERKINI – Seorang pria asal Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, berinisial AY (46) diamankan Satres Narkoba Polres Berau karena kedapatan mengedarkan belasan gram narkotika jenis sabu, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan, AY berhasil diamankan sekira pukul 01.00 WITA,” kata Agus, Kamis (22/10/2026).

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan warga setempat. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti narkotika yang disita terdiri dari dua bungkus besar dan sembilan bungkus kecil sabu.

“Total berat barang bukti mencapai 15,40 gram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bekas, lima potongan pipet kecil, satu pak pipet hitam, gunting, amplop bekas, tas kecil, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon seluler.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AY terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam pidana seumur hidup,” pungkasnya. (*)