BERAU TERKINI – Dua pelaku kasus asusila di salah satu yayasan pendidikan agama di Kecamatan Pulau Derawan, yakni seorang pekerja bangunan dan pengurus yayasannya, kini telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Pengurus yayasan berinisial AM divonis 9 tahun penjara, sedangkan pekerja bangunan berinisial AL dihukum 10 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, mengatakan, putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan majelis hakim pada Selasa (20/10/2026).
“Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa masing-masing lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” katanya, Kamis (22/10/2026).
Alfan menjelaskan, perbedaan hukuman terhadap AM dan AL didasarkan pada perbuatan yang terbukti dilakukan masing-masing terdakwa.
AM dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya, sedangkan AL terbukti melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“AM terbukti dalam dakwaan melakukan tindakan percabulan terhadap anak asuh, sementara AL terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak,” ungkapnya.
Menurut Alfan, perbedaan vonis tersebut juga berkaitan dengan perbedaan dakwaan dalam masing-masing perkara yang disidangkan.
Sementara itu, terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Artinya, jaksa belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
“JPU masih pikir-pikir,” pungkasnya. (*)
