BERAU TERKINI – Harga emas batangan Antam stagnan di harga Rp2.574.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Rabu (14/10/2026).
Harga tersebut diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Logam Mulia (LM) Antam, pada pukul 09.22 WITA pagi tadi.
Jika anda membeli di butik resmi terdekat, untuk satu gram emas dapat diraih dengan harga Rp2.580.435 per gram.
Harga tersebut didapatkan setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen di setiap transaksi.
Sementara untuk harga emas batangan tunai di Galeri 24 Pegadaian Tanjung Redeb masih dengan harga Rp2.516.000 per gram.
Harga tersebut dirilis resmi di akun Tiktok Galeri 24 Tanjung Redeb di akun @Galeri24.Tanjung Redeb, pada Sabtu (10/10/2026) lalu.
Belum ada update resmi harga Galeri 24 Pegadaian Tanjung Redeb hingga saat ini.

Selain menentukan harga jual, masing-masing produk emas tersebut juga telah menentukan nilai beli kembali atau buyback.
Skema ini ditetapkan bagi anda yang ingin mencari keuntungan dari fluktuasi harga emas yang selalu berubah setiap harinya.
LM Antam telah menetapkan harga buyback emas Antam senilai Rp2.383.000 per gram.
Turun senilai Rp25.000 dari nilai buyback sebelumnya.
Sementara untuk produk Galeri 24 Pegadaian Tanjung Redeb, harga buyback emas batangan tunai dibeli dengan harga Rp2.358.000 per gram.
Perlu diketahui, harga setiap gerai penjualan emas antam menerapkan harga yang berbeda-beda.
Bila membeli langsung di gerai resmi LM Antam, harga akan sesuai dengan harga yang diinformasikan pada hari ini.
Gerai resmi antam terdekat di Kabupaten Berau, berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback.

