BERAU TERKINI – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memindahkan 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana ke dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Timur, Rabu (7/10/2026) malam.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian atau overcrowding narapidana di dalam rutan.
Dari total narapidana yang dipindahkan, delapan orang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda. Sementara, dua lainnya dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan, pemindahan dilakukan melalui sejumlah tahapan pemeriksaan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Petugas terlebih dahulu menjemput narapidana dari kamar hunian, kemudian mencocokkan identitas dan data administrasi, serta melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan.

“Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemindahan berlangsung aman, tertib, serta sesuai dengan standar dan prosedur keamanan pemasyarakatan,” ujarnya.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, para narapidana diberangkatkan menggunakan kendaraan operasional Transpas.
Proses pemindahan dikawal dua petugas Rutan Tanjung Redeb dan tiga personel Korps Sabhara Polres Berau.
Rian menjelaskan, pemindahan narapidana merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan jumlah penghuni agar tidak mengganggu pelaksanaan pengamanan dan pembinaan di dalam rutan.
“Dengan hunian yang lebih terkendali, kami berharap pelaksanaan pengamanan dan pembinaan dapat berjalan semakin optimal,” katanya.
Menurutnya, penataan hunian melalui distribusi narapidana ke UPT pemasyarakatan yang sesuai juga diharapkan membuat pelayanan dan pembinaan warga binaan lebih efektif.
Rian menegaskan, upaya mengatasi kepadatan hunian akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Sekaligus mendukung pembinaan narapidana secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
