BERAU TERKINI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Berau yang belakangan viral di media sosial mendapat respons Polres Berau.

Tersangka berinisial A (24) berhasil ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan saat hendak melarikan diri ke Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan warga Kalimantan Utara dan bekerja sebagai sopir.

Ia mengatakan, tersangka diamankan setelah Polres Berau berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim untuk melakukan pengejaran.

“Tersangka ditangkap di Balikpapan oleh tim reaksi cepat Jatanras Polda Kaltim yang membantu Polres Berau,” jelas Suradi, Rabu (7/10/2026).

Sebelum dibawa ke Berau, tersangka sempat dititipkan di Polsek Balikpapan Selatan. 

Setelah proses koordinasi, A kemudian dibawa ke Polres Berau untuk menjalani proses hukum.

Suradi menyebut, kasus tersebut sebenarnya telah berjalan cukup lama. 

Namun, baru belakangan menjadi perhatian setelah informasi penangkapan tersangka beredar luas di media sosial.

“Kalau tidak salah tersangka sudah 20 harian di Berau. Jadi memang sudah cukup lama video penangkapannya, namun baru viral di media sosial sekarang,” katanya.

Dia menjelaskan, dugaan pemerkosaan terjadi pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah hotel di Jalan Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb. 

Korban berinisial T (23) diketahui sudah mengenal tersangka dan keduanya saling menyimpan nomor telepon.

Awalnya, tersangka diketahui menyukai teman korban berinisial TZ, yang saat itu tinggal satu kamar dengan korban. 

Beberapa jam sebelum kejadian, A sempat menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan TZ.

Korban kemudian mengatakan TZ tidak berada di kamar. Korban bahkan meminta tersangka datang langsung apabila tidak percaya.

Tersangka kemudian mendatangi kamar korban yang sebelumnya sudah diketahuinya. 

Setelah memastikan TZ tidak berada di lokasi, tersangka kemudian berusaha memperpanjang waktu berada di kamar dengan alasan hendak mengisi daya baterai telepon selulernya.

Namun, situasi berubah ketika tersangka mulai melakukan tindakan terhadap korban. 

Korban sempat melarang dan mengingatkan bahwa tersangka sebelumnya menyukai temannya.

Menurut Suradi, tersangka kemudian melakukan kekerasan dan mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Tersangka sempat mengatakan kalau kamu teriak, kamu mati di sini. Tak kuat dengan ancaman, korban akhirnya pasrah. Itu kejadiannya sudah jam 4 subuh,” jelasnya.

Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri keluar Kabupaten Berau. 

Sementara, korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Berau.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui tersangka bergerak menuju Balikpapan. 

Polres Berau kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim untuk membantu melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil. A akhirnya berhasil diamankan di Balikpapan sebelum meninggalkan Kalimantan Timur.

“Tersangka niatnya ingin kabur ke Makassar dan Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan sebelum meninggalkan Kaltim. Saat ini sedang menjalani proses hukum,” pungkasnya. (*)