BERAU TERKINI – Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan denda administratif Satgas PKH senilai Rp 13,24 Triliun.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH kembali menyerahkan uang denda administratif hasil penertiban kawasan hutan kepada negara.
Dalam acara yang digelar di Kejagung, Selasa (6/10/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang denda senilai Rp 13.241.335.681.910 kepada Menkeu Suahasil Nazara.
Jaksa Agung juga menyerahkan luasan lahan yang berhasil ditertibkan kepada Menhut Raja Juli Antoni.
Presiden Prabowo yang hadir dalam acara itu menyebut, kegiatan Satgas PKH masih akan terus dilanjutkan.
Dia meminta jajarannya untuk tidak ragu-ragu dalam menindak pelanggar kawasan hutan, baik itu individu maupun korporasi yang menyerobot kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan hingga pertambangan.
Dirinya juga menyinggung potensi perlawan balik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aksi Satgas PKH.

“Tiap kali ada pemerintah indonesia mau menertibkan diri, tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi,” kata Presiden Prabowo dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Negara.
“Tiap kali ada unsur kepemimpinan yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara, tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan,” tambahnya.
Meski demikian, Presiden Prabowo menegaskan aksi Satgas PKH dan menertibkan para pelanggar akan terus dilakukan.
Presiden Prabowo juga mempersilakan jika ada jajarannya yang tak bisa melanjutkan pekerjaan tersebut.
“Dalam jajaran pemerintahan saya, siapa yang tidak mau terus di atas jalan yang benar, saya persilakan saudara minggir dengan baik,” katanya.
“Silakan saudara nonton, atau kalau saudara pun mau bergabung dengan kelompok yang menjarah kekayaan kita silakan, saya terima kasih yang masih mau berjuang bersama saya, berjuang untuk rakyat kita,” jelasnya.
