BERAU TERKINI- Aparat penegak hukum dan kelurahan mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk tak menganggu kamtimbas.

Keluhan warga terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) di sekitar permukiman Kelurahan Gayam, ditindaklanjuti Lurah Gayam bersama Satpol PP dan aparat gabungan dari TNI Polri, pada Sabtu (3/10/2026) malam.

Tak hanya di sana, sejumlah THM lainnya di Kecamatan Tanjung Redeb, juga didatangi dalam rangka kegiatan monitoring, di antaranya, Blue Box di Jalan Mangga 3, Buana Cafe di Jalan Haji Isa III, dan Panorama di Jalan AKB Sanipah I.

Khusus di Blue Box, Lurah Gayam, Purwowijoyo mengatakan, kedatangan pihaknya merupakan tindak lanjut atas laporan warga, yang merasa terganggu dengan aktivitas di THM tersebut.

Meski secara administratif Blue Box berada di kawasan Karang Ambon, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kelurahan Gayam. Kondisi itu kata dia, membuat aktivitas di sekitar THM turut berdampak terhadap masyarakat setempat.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka kami berupaya melakukan pengawasan dan monitoring untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Lurah Gayam dan APH saat mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (3/10/2026) malam. (Redaksi/BT)
Lurah Gayam dan APH saat mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (3/10/2026) malam. (Redaksi/BT)

Menurutnya, keberadaan THM tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sejumlah keluhan warga yang diterima, mulai dari pengunjung yang buang air kecil sembarangan di depan kos-kosan, muntah, berteriak, hingga terjadinya keributan.

“Keberadaannya ini menjadi akses masalah di tengah masyarakat. Seperti ada yang buang air kecil di depan kos-kosan, muntah, berteriak, hingga terjadi keributan yang belum lama ini terjadi,” katanya.

Purwowijoyo menyebut, lokasi tersebut sebelumnya merupakan bangunan kost. Namun, seiring berjalannya waktu, tempat tersebut berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam.

Karena itu, pihaknya meminta pengelola usaha memperhatikan lingkungan sekitar, dan memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Kami ingin, pengelola usaha ini selalu mengedepankan ketertiban dan kondusifitas, dan tidak mengganggu warga di sekitarnya,” jelasnya.

Lurah Gayam dan APH saat mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (3/10/2026) malam. (Redaksi/BT)
Lurah Gayam dan APH saat mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (3/10/2026) malam. (Redaksi/BT)

Monitoring juga dilanjutkan ke Buana Cafe di Jalan Haji Isa III dan Panorama di Jalan AKB Sanipah I.

Di lokasi tersebut, Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Fahrudi, juga memberikan sejumlah imbauan terkait kamtibmas. Termasuk meminta pengelola konsisten mematuhi aturan jam operasional.

“Mulai dari jam operasi hingga jam tutup. Ini harus sesuai dengan aturan. Terpenting selalu jaga keamanan,” jelas salah seorang anggota polisi yang hadir.

Selain pengelola, imbauan juga ditujukan kepada para pengunjung. Mereka diminta tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Jangan sampai merugikan orang lain, sama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.