BERAU TERKINI – Forkopimcam Teluk Bayur Berau memasang spanduk peringatan di area bekas judi sabung ayam.

Arena judi sabung ayam di Jalan Ringroad, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau telah ditindak oleh aparat penegak hukum dan Forkopimcam Teluk Bayur.

Namun penindakan tak berhenti dengan membongkar lapak dan area judi sabung serta membakar area judi.

Kini pihak Forkopimcam Teluk Bayur kembali mendatangi lokasi judi sabung ayam pada Rabu (30/9/2026).

Mereka datang dengan memasang spanduk peringatan. Spanduk peringatan tersebut berisikan peringatan larangan melakukan judi sabung ayam di arena sekitar Jalan Ringroad, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Petugas Gabungan dari Forkopikcam Teluk Bayur saat memasang spanduk larangan perjudian di dekat bekas lokasi sabung ayam di Jalan Ringroad, RT 12 Kelurahan Rinding, Rabu (30/9/2026). (Adrikni/BT)
Petugas Gabungan dari Forkopikcam Teluk Bayur saat memasang spanduk larangan perjudian di dekat bekas lokasi sabung ayam di Jalan Ringroad, RT 12 Kelurahan Rinding, Rabu (30/9/2026). (Adrikni/BT)

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid mengatakan, pemasangan spanduk peringatan dilakukan agar aktivitas judi sabung ayam tidak terulang di wilayah tersebut.

“Kami dari Satpol PP tetap pada prinsipnya untuk ketenteraman dan ketertiban di masyarakat karena masyarakat sudah resah,” ungkap Achmad Syahid.

“Kalau terkait tindak pidana, sudah ada di sana kepolisian. Cuma sebagai tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah, bahwa kita tidak bisa membiarkan adanya perjudian dalam bentuk apa pun sebenarnya, karena itu sudah dilarang,” jelasnya.

Senada, Camat Teluk Bayur Edi Baskoro, berharap kegiatan perjudian sabung ayam tidak terjadi lagi

“Kami memasang imbauan pelarangan atau spanduk ini tujuannya adalah agar di lokasi ini tidak lagi dilakukan kegiatan perjudian sabung ayam,” katanya.

“Kegiatan-kegiatan yang memang keramaian yang tidak wajar ya itu segera dilaporkan kepada pemerintah setempat melalui kelurahan, kecamatan nanti kami akan berkoordinasi dengan Forkopimcam,” ujarnya.

Forkopimcam Teluk Bayur saat memusnahkan arena judi sabung ayam Jalan Ringroad RT 12, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)
Forkopimcam Teluk Bayur saat memusnahkan arena judi sabung ayam Jalan Ringroad RT 12, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)

Sebelumnya diberitakan, praktek judi sabung ayam di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau telah lama meresahkan masyarakat.

Namun praktek haram dan ilegal itu baru mendapat perhatian dan penindakan dari aparat dalam dua hari terakhir.

Pada hari Minggu (27/9/2026) kemarin aparat dari Polsek Teluk Bayur membongkar arena judi sabung ayam.

Keesokan harinya yakni pada Senin (28/9/2026) giliran Forkopimcam Teluk Bayur yang membongkar dan membakar arena judi sabung ayam.

2 Tahun Berjalan

Menurut Camat Teluk Bayur Edi Baskoro, aktivitas judi sabung ayam sudah berlangsung setidaknya dalam 2 tahun terakhir.

Namun pihak kecamatan belum bisa melakukan penindakan karena harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Karena kejadian ini sebetulnya sudah 2 tahun, tapi sudah 2 tahun ini dibiarkan,” ujar Edi Baskoro.

Dirinya mengakui, pihak kecamatan beberapa kali menerima laporan soal aktivitas judi sabung ayam.

Tetapi upaya penindakan tidak bisa dilakukan serta merta karena keterbatasan wewenang.

Edi Baskoro juga menyampaikan bahwa lokasi judi sabung ayam cukup sulit untuk diakses. Hal itu menambah kendala dalam proses penindakan.

“Karena posisinya juga sangat jauh dari pinggir jalan karena masuk kurang lebih hampir satu kilo ya tadi kita masuk ke dalam,” jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga tokoh agama guna memastikan lokasi tersebut tak lagi dijadikan area judi sabung ayam.

Pihaknya juga berharap laporan dari masyarakat jika ditemukan kembali aktivitas judi sabung ayam.

“Setelah selesai kita adakan penindakan jangan sampai nanti mereka melakukan pembangunan baru atau bahkan pindah ke lokasi yang lain,” katanya.

Forkopimcam Teluk Bayur saat memusnahkan arena judi sabung ayam Jalan Ringroad RT 12, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)
Forkopimcam Teluk Bayur saat memusnahkan arena judi sabung ayam Jalan Ringroad RT 12, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)

Dibongkar dan Dibakar

Sementara itu, Polsek Teluk Bayur menegaskan aktivitas judi sabung ayam tidak dibenarkan terjadi.

Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno pun memerintahkan jajarannya untuk membakar area judi sabung ayam agar tidak dipergunakan kembali.

“Seluruh peralatan di lokasi langsung kami bongkar dan musnahkan di tempat agar tidak dapat dipergunakan kembali,” kata AKP Budi Witikno.

“Kami tidak ingin mendengar aktivitas judi sabung ayam ini kembali terjadi di sini,” tegasnya.