BERAU TERKINI – Berikut ini jadwal dan syarat yang harus dibawa ketika hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) A dan C, di layanan SIM Keliling Satlantas Polres Berau.
Berdasarkan jadwal yang telah disiarkan, pada hari ini pelayanan bus SIM Keliling dibuka di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Teluk Bayur, pada Jumat (11/9/2026).
Pelayanan itu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WITA siang nanti.
Tutup lebih cepat 30 menit dari beberapa hari sebelumnya.
Pelayanan ini tanpa batasan jumlah. Sehingga pelayanan akan tetap dibuka selama waktu masih mencukupi.
Adapun syarat yang mesti dibawa pemohon, diantaranya KTP Asli, SIM Lama dan Surat Kesehatan.

Pelayanan ini diberikan untuk pemegang SIM A dan SIM C alias pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.
Pelayanan ini sangat mempermudah anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu jauh-jauh ke Kantor Polres Berau, di Jalan Gatot Subroto.
Sebab dalam satu bus pelayanan itu, pengendara dapat dengan mudah untuk memperpanjang SIM dengan waktu yang singkat.
Perpanjangan SIM merupakan langkah penting untuk membuat pengendara lebih tenang saat melintasi kawasan perkotaan.
Sebab, sewaktu-waktu operasi gabungan dari kepolisian dan pemerintah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
Termasuk pula mengecek SIM yang masa berlakukanya hanya sampai 5 tahun saja.
Bila tak diperpanjang, maka pemilik SIM akan melalui pengurusan administrasi yang sama saat membuat SIM baru.
Dan harus melalui uji berkendara yang dipantau langsung oleh penguji dari pihak Satlantas Polres Berau.
