BERAU TERKINI – Pemkab Berau memutuskan untuk menerapkan tatap muka terbatas dan BDR bagi murid sekolah menyikapi kondisi terkini kabut asap karhutla.
Pemkab Berau memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas, dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pemkab Berau No. 800/3177/Umpeg-Disdik yang diterbitkan pada Minggu (6/9/2026).
Dalam Surat Edaran itu kebijakan tatap muka terbatas ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga SLB negeri maupun swasta di Kabupaten Berau.
Asisten I Setda Berau Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendratno, mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari dampak buruk paparan kabut asap.

“Melihat kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat, kita perlu mengambil langkah untuk melindungi anak-anak, terutama kelompok rentan,” ujar Hendratno.
Berdasarkan pemantauan indeks kualitas udara pada Minggu (6/9/2026) pukul 09.00 WITA, kualitas udara Berau tercatat berada di angka 163, atau masuk kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Khususnya anak-anak dan kelompok rentan, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Dalam kebijakan ini, siswa PAUD, SD/MI kelas 1 sampai 3, SLB, serta siswa yang memiliki penyakit penyerta, diwajibkan mengikuti pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah,” terangnya.
“Sementara itu, siswa SD/MI kelas 4 sampai 6, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK tetap mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas,” sambungnya.

Pembelajaran tatap muka terbatas mulai diberlakukan Senin, 7 September 2026, dan akan dievaluasi secara berkala menyesuaikan perkembangan kualitas udara.
Hendratno menyampaikan, satuan pendidikan juga diminta melakukan sejumlah penyesuaian selama pembelajaran berlangsung.
Jam belajar harus dipersingkat, dan maksimal berakhir pukul 13.00 Wita, dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
“Sekolah juga diwajibkan menyediakan minimal satu ruang kelas yang aman dari paparan asap, sebagai ruang perlindungan sementara, lengkap dengan perlengkapan P3K dan cadangan masker,” paparnya.
Selain itu, seluruh aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler, hingga kegiatan bermain di luar kelas untuk sementara ditiadakan.
“Sekolah juga harus rutin memantau ISPU dan memastikan warga sekolah menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2,5,” jelasnya.
Untuk menjaga kondisi ruang belajar, sekolah diminta menutup ventilasi dan jendela serta menggunakan alat penjernih udara apabila tersedia. Ruang UKS juga harus disiapkan secara memadai, sementara halaman sekolah dianjurkan disiram untuk mengurangi debu.
Sebelum pembelajaran dimulai, lantai serta permukaan meja dan kursi juga harus dibersihkan menggunakan kain basah guna mengurangi paparan debu.
Jika terdapat siswa yang mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, iritasi mata atau pusing, pihak sekolah diminta segera membawa siswa ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Ini harus hadi perhatian ketika proses belajar dilakukan,” terangnya.
Pemantauan kualitas udara juga dilakukan dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada tengah hari.
“Kalau kualitas udara memburuk dan nilai ISPU sudah di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, maka pembelajaran tatap muka harus dihentikan,” tegas Hendratno.
Pemkab Berau juga meminta, agar sekolah tetap berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terkait distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa yang mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Seluruh satuan pendidikan kami minta melaporkan perkembangan kondisi sekolah secara berkala kepada Dinas Pendidikan Berau, termasuk catatan ISPU dan data siswa yang memiliki penyakit penyerta,” pungkasnya.
