BERAU TERKINI – Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan menyebut Kabupaten Berau masih memiliki potensi pengembangan perhutanan sosial yang cukup besar.
Saat ini, terdapat sekitar 16 ribu hektare areal pencadangan yang masih dapat diusulkan masyarakat untuk memperoleh izin perhutanan sosial.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Mochlis, usai penyerahan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Rabu (26/8/2026).
Dari enam SK yang diserahkan, tiga berada di Kalimantan Timur dan tiga lainnya di Kalimantan Utara.
“Untuk Kalimantan Timur ada tiga SK, dua di Berau dan satu di Kutai Timur. Sedangkan tiga SK lainnya berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” ujarnya.

Dua kelompok penerima SK di Berau yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) Pilanjau Lestari Squad di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, dengan luas sekitar 28 hektare, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh di Kampung Panaan, Kecamatan Kelay, dengan luas mencapai 4.962 hektare.
Sementara satu penerima lainnya di Kalimantan Timur adalah LPHD Tebangan Tembak Gulung Batu Mati di Kutai Timur dengan luas sekitar 4.693 hektare.
Adapun di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, SK diberikan kepada KTH Sungai Alun Bestari seluas 1.350 hektare, LPHD Marah I seluas 748 hektare, dan LPHD Marah Hilir seluas lebih dari 152 hektare.
Menurut Mochlis, proses penerbitan SK perhutanan sosial tidak memerlukan waktu yang lama karena telah memiliki prosedur yang jelas dan terstruktur.
Usulan itu dimulai dari tingkat paling awal dan diverifikasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kemudian disampaikan ke kementerian untuk diverifikasi secara administrasi dan teknis sebelum diterbitkan SK.
“Sebenarnya prosesnya tidak lama karena sudah ada mekanismenya. Setelah diverifikasi administrasi dan teknis, baru diterbitkan SK oleh kementerian,” jelasnya.
Dia menyebut, hingga saat ini, Berau telah memiliki lebih dari 33 unit izin perhutanan sosial dengan total luasan mendekati 120 ribu hektare.
Meski demikian, peluang pengembangan masih terbuka lebar karena masih tersedia areal pencadangan sekitar 16 ribu hektare yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Ini peluang bagi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin mengusulkan perhutanan sosial. Masih ada areal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” katanya.
Mochlis menegaskan, pemegang izin perhutanan sosial wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan itu di antaranya tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikan izin, tidak diperkenankan menanam kelapa sawit di dalam area izin, serta dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
“Begitu menerima SK, kelompok wajib menyusun rencana pengelolaan selama 10 tahun. Penyusunannya akan difasilitasi oleh KPH dan Balai Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Terkait pengembangan kawasan, Mochlis menjelaskan setiap kelompok memiliki fokus yang berbeda sesuai potensi wilayah masing-masing. (*)
