BERAU TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mengungkap masih ditemukannya warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal di Kabupaten Berau.
Bahkan, sejumlah di antaranya diduga telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, hingga mencoba mengurus paspor Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan tindakan deportasi terhadap WNA asal Timor Leste, Malaysia, dan Filipina.
Menurutnya, mayoritas pelanggaran dilakukan WNA yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, melebihi masa izin tinggal (overstay), menggunakan paspor yang sudah tidak berlaku, hingga membuat dokumen kependudukan Indonesia.
“Mereka masuk lewat jalur tikus, overstay, paspor asingnya sudah mati, kemudian membuat KTP, bahkan hendak mengurus paspor Indonesia. Itu jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Secara hukum, tindakan tersebut sebenarnya dapat diproses sebagai tindak pidana keimigrasian.

Namun, Imigrasi memilih mengambil langkah yang lebih humanis dengan mendeportasi para pelanggar tanpa membawa perkara ke ranah pidana.
“Secara hukum sebenarnya bisa saja kami pidanakan. Tapi kami mengambil kebijakan dengan mendeportasi mereka ke negara asal,” katanya.
Catur menjelaskan, pertimbangan tersebut diambil karena sebagian besar WNA tersebut telah berkeluarga dengan warga Indonesia dan tidak terlibat tindak pidana kriminal lainnya.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, deportasi telah dilakukan pada 2021, 2025, dan kembali pada awal 2026. Tahun ini, Imigrasi telah mendeportasi satu WNA asal Filipina.
“Terakhir yang kami deportasi WNA asal Filipina. Dia mengakui kesalahannya, sudah memiliki keluarga di sini, dan tidak melakukan tindak pidana kriminal. Karena itu kami memilih memulangkan mereka,” jelasnya.
Ia menyebut, rata-rata WNA yang dideportasi datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan.
Seiring waktu, mereka menikah dengan warga lokal hingga memiliki aset berupa kebun atau lahan yang umumnya berasal dari keluarga istrinya.
“Termasuk di antaranya WNA asal Filipina yang kami deportasi awal tahun ini. Tapi itu mungkin kebun dari istrinya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sempat mendeteksi keberadaan seorang WNA asal Malaysia yang tinggal di Kecamatan Segah.
WNA tersebut diketahui telah menikah dengan warga setempat dan memiliki lahan.
“Namun, saat petugas melakukan penelusuran, yang bersangkutan dikabarkan sudah berpindah ke Sulawesi,” ujarnya.
Catur mengakui, potensi masuknya WNA ilegal ke Berau cukup tinggi mengingat banyak perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
Belum lagi keberadaan “manusia perahu” yang kerap ditemukan di perairan Berau dan berpotensi menjadi pintu masuk WNA tanpa dokumen resmi.
Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang diduga menjadi tempat tinggal WNA ilegal.
“Pengawasan tetap berjalan. Wilayah-wilayah yang kami curigai terdapat WNA ilegal akan terus kami telusuri,” tegasnya.
Di sisi lain, Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi keluarga WNA yang telah dideportasi.
Apabila istri WNI ingin menyusul suaminya ke negara asal, Imigrasi siap membantu proses pembuatan paspor selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Kami tidak melarang istrinya menyusul suaminya ke Filipina. Selama dokumennya lengkap, kami siap membantu pengurusan paspornya,” pungkasnya. (*)
