BERAU TERKINI – Rendahnya kehadiran nelayan saat pemeriksaan fisik kapal menjadi hambatan utama dalam percepatan penerbitan izin kapal perikanan di Kalimantan Timur.
Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim telah menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi daerah-daerah bersama dinas perikanan kabupaten/kota.
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, mengatakan, anggapan proses perizinan kapal dipersulit tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau pelayanan penerbitan izin berlangsung setiap hari dan seluruh permohonan diproses sesuai prosedur tanpa penundaan,” jelasnya pada Berauterkini.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar justru terletak pada masih rendahnya partisipasi nelayan dalam mengikuti pemeriksaan fisik kapal yang merupakan salah satu persyaratan wajib sebelum izin diterbitkan.
Irhan menerangkan, pemeriksaan kapal tidak bisa dilakukan seperti uji kendaraan bermotor di darat.
Karena kapal berada di berbagai lokasi, petugas harus menjadwalkan pemeriksaan dengan mengumpulkan kapal di satu titik agar proses verifikasi dapat dilakukan secara bersamaan.
Untuk mempermudah nelayan, DKP Kaltim menggandeng dinas perikanan di kabupaten dan kota dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
Kolaborasi itu diharapkan mampu mendekatkan layanan sekaligus mempercepat proses administrasi.
“Pemeriksaan fisik ini tidak bisa dilewati karena kami harus memastikan data kapal sesuai dengan kondisi sebenarnya, mulai ukuran kapal, kapasitas mesin, hingga spesifikasi lainnya harus diverifikasi langsung di lapangan,” ujar Irhan.
Meski layanan telah didekatkan ke daerah, tingkat kehadiran nelayan masih belum optimal.
Dari sekitar 150-200 kapal yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, rata-rata hanya sekitar 50 kapal yang hadir.
“Kami bersama dinas perikanan daerah sudah turun langsung memberikan layanan. Namun saat jadwal pemeriksaan tiba, jumlah kapal yang datang masih jauh di bawah target karena sebagian nelayan memilih tetap melaut daripada mengurus perizinan,” katanya.
Ia berharap kesadaran nelayan untuk mengurus legalitas kapal terus meningkat.
Selain menjadi kewajiban administrasi, kepemilikan izin juga memberikan kepastian hukum serta memudahkan nelayan mengakses berbagai program pemerintah di sektor perikanan. (*)
