BERAU TERKINI – Berbeda dengan KKP3K KDPS, DKP Kaltim menilai hiu yang ditangkap di Perairan Berau tidak termasuk satwa dilindungi.

Patroli yang dilakukan oleh UPTD KKP3K KDPS pada awal Juli lalu mendapati masih maraknya praktik penangkapan hiu ilegal di Perairan Berau, Kaltim.

Sejumlah nelayan dari luar Kaltim, bahkan dari luar negeri diperiksa oleh pihak UPTD KKP3K KDPS.

Meski tak ada sanksi hukum yang diberikan, namun UPTD KKP3K KDPS memberikan surat peringatan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy menyebut, hiu yang ditangkap oleh nelayan di Perairan Berau itu tidak masuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

Menurutnya, tidak semua jenis hiu yang ada di laut itu masuk dalam klasifikasi dan berstatus hewan dilindungi.

Penjelasan Irhan Hukmaidy didasarkan pada hasil pemeriksaan bersama antara DKP Kaltim dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP di Balikpapan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy. (Diva/BT)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy. (Diva/BT)

“Hasil pemeriksaan bersama teman-teman BPSPL menunjukkan sirip hiu yang diamankan berasal dari jenis hiu yang tidak dilindungi,” ujar Irhan pada Berauterkini, Kamis (23/7/2026).

Karena bukan termasuk satwa dilindungi, kasus tersebut tidak langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski begitu, DKP Kaltim tetap melakukan proses pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada nelayan agar tidak menangkap hiu, terutama jika masih hidup.

Menurutnya, apabila hasil identifikasi menunjukkan hiu tersebut merupakan spesies yang dilindungi, maka kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ke tahap penyidikan.

Irhan menegaskan pendekatan edukasi menjadi langkah utama dalam penanganan kasus serupa. Nelayan diimbau untuk melepasliarkan hiu dan tidak memanfaatkannya sebagai pakan atau umpan untuk menangkap ikan.

“Secara edukasi, sebaiknya hiu dilepasliarkan dan tidak dijadikan pakan umpan untuk menangkap ikan,” katanya.

“Kalau ada laporan penangkapan hiu, tentu kami lakukan penindakan terlebih dahulu. Setelah itu baru dipastikan melalui penyelidikan apakah hiu tersebut termasuk yang dilindungi atau tidak,” jelasnya.