BERAU TERKINI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait penangkapan hiu oleh nelayan di perairan Berau yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil identifikasi, hiu yang diamankan bukan termasuk spesies yang dilindungi.
Meski demikian, nelayan tetap diimbau melepasliarkan hiu apabila masih hidup dan tidak menjadikannya sebagai umpan untuk menangkap ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh jenis hiu merupakan satwa yang dilindungi.
Padahal, hanya spesies tertentu yang masuk dalam daftar perlindungan.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan terkait penangkapan hiu di Berau, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Balikpapan untuk mengidentifikasi jenis hiu tersebut.
“Hasil pemeriksaan bersama teman-teman BPSPL menunjukkan sirip hiu yang diamankan berasal dari jenis hiu yang tidak dilindungi,” ujar Irhan pada Berauterkini, Kamis (23/7/2026).
Karena bukan termasuk satwa dilindungi, kasus tersebut tidak langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski begitu, DKP Kaltim tetap melakukan proses pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada nelayan agar tidak menangkap hiu, terutama jika masih hidup.
Menurutnya, apabila hasil identifikasi menunjukkan hiu tersebut merupakan spesies yang dilindungi, maka kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ke tahap penyelidikan.
Irhan menegaskan pendekatan edukasi menjadi langkah utama dalam penanganan kasus serupa.
Nelayan diimbau untuk melepasliarkan hiu dan tidak memanfaatkannya sebagai pakan atau umpan untuk menangkap ikan.
“Secara edukasi, sebaiknya hiu dilepasliarkan dan tidak dijadikan pakan umpan untuk menangkap ikan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran tetap akan ditindaklanjuti.
Aparat terlebih dahulu mengamankan barang bukti sebelum memastikan status perlindungan spesies tersebut melalui proses identifikasi.
“Kalau ada laporan penangkapan hiu, tentu kami lakukan penindakan terlebih dahulu. Setelah itu baru dipastikan melalui penyelidikan apakah hiu tersebut termasuk yang dilindungi atau tidak,” jelasnya.
Irhan mengungkapkan kasus penangkapan hiu sebenarnya bukan hal baru.
Namun, penegakan hukum harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan hasil identifikasi spesies.
Ia juga menyinggung keberhasilan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bom di Berau.
Tahun lalu, dua nelayan telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Menurutnya, upaya penyelesaian melalui restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus tersebut karena para pelaku merupakan residivis dengan perkara serupa.
Melalui berbagai kasus itu, DKP Kaltim berharap kesadaran nelayan terhadap aturan perikanan dan perlindungan sumber daya laut terus meningkat.
Sehingga pelestarian ekosistem laut dapat berjalan beriringan dengan aktivitas perikanan yang berkelanjutan. (*)
