BERAU TERKINI – Diskan Berau berharap pengawasan intensif dari Pemprov Kaltim terkait penangkapan hiu ilegal.
Praktik penangkapan hiu ilegal masih terjadi di perairan Berau, Kaltim.
Hal itu terlihat saat patroli yang dilakukan oleh UPTD KK3PK KPDS Kaltim dan menemukan adanya praktik penangkapan hiu ilegal.
Para nelayan pelaku penangkapan hiu ilegal diketahui berasal dari luar Berau bahkan berasal dari luar negeri.
Merespons hal itu, Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan Pemkab Berau akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kita sesuai dengan kewenangan, nanti koordinasi itu dengan provinsi. Langkah kita lakukan yaitu terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkapnya kepada Berauterkini.co.id, Selasa (21/7/2026).

Pihaknya pun berharap kegiatan patroli dan pengawasan penangkapan ikan bisa ditingkatkan.
“Rata-rata sering dilakukan dari luar. Berarti kan butuh peningkatan pengawasan lagi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Berau Sri Juniarsih meminta para pelaku penangkapan hiu ilegal diproses hukum.
“Saya meminta kasus ini diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kejadian serupa kembali terulang di wilayah konservasi kita,” ujarnya.
Sri Juniarsih menilai perlindungan terhadap satwa laut yang dilindungi harus menjadi komitmen bersama.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan mengenai pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan juga perlu terus digencarkan.
Menurutnya, upaya menjaga kelestarian laut tidak boleh dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini laut kita. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang merusak lingkungan. Kelestarian laut adalah warisan yang harus kita jaga bersama demi anak cucu kita,” pungkasnya.

Sementara itu, UPTD KK3PK KPDS Kaltim menyampaikan alasan memberikan surat peringatan kepada nelayan yang melakukan penangkapan hiu ilegal di perairan Berau.
Pelaku eksploitasi hiu untuk umpan rawai yang berasal dari Sampoerna, Malaysia dan Tarakan, Kaltara di Perairan Berau, telah ditindak.
Namun untuk sementara tindakan berupa pemberian masih surat peringatan. Hal itu disampaikan oleh UPTD KKP3K KPDS Provinsi Kaltim, di Pulau Derawan, Didik Riyanto.
Meski belum diproses secara hukum, para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan, dan diingatkan akan dikenakan sanksi pidana apabila kembali mengulangi perbuatannya.
Menurut Didik Riyanto, petugas memutuskan tidak melanjutkan proses hukum pada pelanggaran pertama.
Namun, seluruh pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan, sementara sejumlah barang bukti berupa tangkapan hiu dan beberapa jenis penyu, diamankan untuk dilaporkan kepada instansi terkait.
“Mereka kami berikan surat pernyataan dan untuk sementara tidak kami lanjutkan ke proses hukum. Tetapi barang bukti berupa tangkapan hiu dan beberapa jenis penyu kami sita dan laporkan ke atasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti para pelaku bebas dari jerat hukum. Apabila kembali memasuki perairan Berau dan melakukan aktivitas serupa, pihaknya akan mengambil langkah tegas bersama aparat penegak hukum.
“Kalau mereka masuk lagi, akan kami proses hukum. Kami juga akan menggandeng aparat penegak hukum,” tegasnya.
