BERAU TERKINI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau mendukung rencana pembangunan akses jalan yang menghubungkan Tanjung Batu ke Tanah Kuning, Kaltara.

Namun, beberapa hal perlu diperhatikan sebelum proyek tersebut memasuki tahap teknis agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengatakan verifikasi status kawasan menjadi poin krusial.

Pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan status legalitas lahan, batas administrasi, serta kewenangan antarwilayah sebelum melangkah jauh menyusun perencanaan pembangunan.

“Perlu kita cek dulu status kawasannya, status lahannya, dan batas antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” ujarnya.

Langkah tersebut tentunya menjadi upaya untuk menghindari persoalan hukum maupun potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Karena akan memengaruhi nilai anggaran yang akan digelontorkan dalam satu perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Ia menilai pembangunan akses menuju Tanah Kuning memiliki nilai strategis bagi pengembangan wilayah karena diproyeksikan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Akses jalan yang memadai memudahkan mobilitas masyarakat sehingga menjadi pemicu tumbuhnya aktivitas ekonomi.

DPUPR Berau menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat untuk menyelaraskan rencana pembangunan.

Ia menegaskan dukungan Pemkab Berau terhadap proyek tersebut tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi karena pembangunan infrastruktur harus diawali dengan perencanaan yang matang.

“Pada prinsipnya kami mendukung, karena ini menyangkut konektivitas dan pengembangan wilayah. Tapi tentu harus melalui tahapan perencanaan yang matang dan sesuai regulasi,” pungkasnya.