BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memutuskan untuk menunda kelanjutan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur tahun ini.
Penundaan proyek strategis tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah daerah kini tengah mengkaji rencana kerja sama pemanfaatan lahan milik pihak ketiga untuk digunakan sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, membenarkan, ditiadakannya alokasi anggaran fisik untuk TPA Pegat Bukur tersebut.

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” ujar Decty kepada Berauterkini, Kamis (16/7/2026).
Decty menjelaskan, TPA Pegat Bukur sebenarnya bisa saja dipaksakan untuk beroperasi dengan kondisi saat ini. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko tinggi.
Jika nantinya kawasan tersebut hendak ditingkatkan sesuai standar baku, infrastruktur yang ada sekarang harus dibongkar total, sehingga memicu pemborosan biaya dan waktu.
Terlebih, regulasi saat ini melarang keras praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Pemerintah daerah diwajibkan beralih ke sistem sanitary landfill yang memerlukan fasilitas penunjang dengan biaya besar.
Fasilitas tersebut mencakup pemasangan geomembran pelapis tanah agar air lindi tidak mencemari lingkungan hingga pengecoran jalan masuk utama yang sesuai dengan standar operasional kendaraan berat.
“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Kalau sanitary landfill butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran, jalan masuknya harus dicor sesuai standar,” pungkasnya. (*)
