BERAU TERKINI – Berikut ini perkembangan kasus upaya penyelundupan sabu ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Seorang pria yang hendak menjenguk warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Usai diamankan petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb pada Rabu (8/7/2026) lalu, kini Satresnarkoba Polres Berau ungkap status hukum pria tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pria berinisial DM (46) itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu,” ujar AKP Agus, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil penyidikan, DM mengaku memperoleh sabu tersebut sekitar lima hari sebelum diamankan. Barang haram itu disebut didapat dari seorang pengedar yang mengarahkan lokasi pengambilan di salah satu titik di Tanjung Redeb.

Namun, upaya polisi untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut menemui kendala.

Seluruh riwayat percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di telepon genggam milik tersangka, telah dihapus sebelum diamankan.

“Jejak komunikasinya sudah dihapus, sehingga menyulitkan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan petugas jaga Rutan merupakan sisa narkotika yang sebelumnya telah digunakan.

“Informasinya, sabu yang ditemukan itu adalah sisa sabu yang sudah dipakai tersangka,” katanya.

Sementara itu, hubungan DM dengan warga binaan perempuan berinisial LH (26) disebut hanya sebatas teman. Kepada penyidik, DM mengaku datang ke rutan untuk mengantarkan makanan kepada LH.

Ia juga berdalih tidak berniat menyelundupkan narkotika ke dalam rutan. Menurut pengakuannya, sabu tersebut terbawa secara tidak sengaja, karena tas yang digunakan untuk membawa kotak roti merupakan tas yang biasa dipakai menyimpan sabu.

“Pengakuannya, LH itu hanya teman saat masih sama-sama menjadi pengguna sabu. Dia juga mengatakan sabu itu tidak sengaja terbawa karena totebag yang digunakan membawa roti memang biasa dipakai untuk menyimpan sabu,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Sebelumnya diberitakan, kesigapan petugas jaga Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb gagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan.

Hal itu terjadi saat seorang penjenguk menitipkan paket makanan dengan penerima LH yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Riyan Pramana, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh barang titipan yang dibawa pengunjung.

Saat proses pemeriksaan, petugas memeriksa kotak roti yang dibawa oleh salah satu pengunjung.

Namun kotak roti itu mencurigakan, sebab kotak yang seharusnya berisi roti justru berisi buah pir.

Adapun di bawah kotak roti itu terdapat satu klip berisi kristal diduga narkoba jenis sabu.

“Saat diperiksa, ditemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu di dalam paper bag, tepat di bawah bungkusan roti gembong,” ujar Riyan Pramana, Rabu (8/7/2026) lalu.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Pramana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Pramana.

“Klip plastik berisi sabu itu berat brutonya sekitar 0,34 gram. Setelah diamankan, kami langsung koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Berau untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Usai menemukan barang bukti tersebut, petugas mengamankan pengunjung tersebut yakni seorang pria dengan inisial DM (45).

Selain mengamankan, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine kepada DM dan LH. Hasil tes urine menunjukkan, DM positif narkoba sementara LH negatif.

“DM selaku pengunjung positif setelah dites urine. Tapi ini masih dugaan ya. Karena tes urine ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Pihak Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menyerahkan kasus itu kepada Satresnarkoba Polres Berau.