BERAU TERKINI – Legalitas produk kini bukan lagi sekadar pelengkap formalitas dalam membangun usaha, namun kewajiban bagi pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Berau.

Sejak 17 Oktober 2024 pemerintah secara tegas mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Berau, aturan ini adalah peluang besar. Produk dengan label halal terbukti lebih dipercaya konsumen, menembus ritel modern, hingga membuka kran ekspor.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, meninjau pelaku UMKM yang memamerkan produk unggulannya saat Musrenbang Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (12/2/2026).
Bupati Berau, Sri Juniarsih, meninjau pelaku UMKM yang memamerkan produk unggulannya saat Musrenbang Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (12/2/2026).

Jangan tunda lagi. Mengurus sertifikasi halal kini jauh lebih mudah dan transparan. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa memanfaatkan dua jalur utama:

1. Jalur Self Declare, Gratis!

Fasilitas ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dengan produk berkategori sederhana.

  • Syarat Utama: Bahan baku sudah dipastikan 100% halal dan proses produksinya tidak kompleks.
  • Biaya: Gratis (disubsidi penuh oleh pemerintah melalui program SEHATI).
  • Masuk ke laman ini untuk proses pendaftaran

2. Jalur Reguler

Jalur ini ditujukan untuk usaha dengan skala lebih besar atau produk yang melalui proses pengolahan rumit.

  • Proses: Melibatkan audit menyeluruh dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.
  • Biaya: Berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta-an (tergantung jenis produk dan uji laboratorium).

7 Langkah Kilat Daftar Sertifikat Halal Online

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan daftar bahan baku.
  2. Akses Portal Resmi: Buka situs SIHALAL BPJPH.
  3. Buat Akun: Registrasi akun pelaku usaha dan lengkapi profil bisnis Anda.
  4. Isi Formulir: Input data produk, bahan penolong, serta detail proses pengolahan secara akurat.
  5. Pilih Skema: Tentukan pilihan antara Self Declare atau Reguler.
  6. Verifikasi & Audit: Ikuti proses validasi dokumen atau kunjungan lapangan oleh tim ahli.
  7. Cetak Sertifikat: Setelah mendapat fatwa halal, sertifikat resmi diterbitkan dan siap dipasang pada kemasan produk Anda.
Produk UMKM Berau yang di pajang di loby Hotel Mercure Berau.(Diva/BT)
Produk UMKM Berau yang di pajang di loby Hotel Mercure Berau.(Diva/BT)

Tips Sukses Lolos Sertifikasi Halal untuk UMKM Berau

Agar pengajuan Anda langsung disetujui tanpa drama penolakan, terapkan tips praktis berikut:

  • Pisahkan Alat Produksi: Pastikan fasilitas, tempat, dan alat yang digunakan untuk mengolah produk bersih dan bebas dari bahan non-halal/najis.
  • Cek Kehalalan Bahan Baku: Selalu gunakan bahan baku, bumbu, atau bahan tambahan yang sudah memiliki logo halal resmi dari produsennya. Simpan bukti atau kemasannya.
  • Rapikan Pembukuan Bahan: Buat catatan sederhana mengenai daftar pemasok (supplier) Anda agar tim verifikasi mudah melacak asal-usul bahan baku.
  • Manfaatkan Kuota Gratis Lebih Awal: Program Self Declare gratis (SEHATI) memiliki kuota tahunan. Segera daftar di awal waktu sebelum kuota nasional habis.

Segera daftarkan produk usaha Anda di Berau sebelum batas waktu berakhir. Legalitas aman, bisnis makin berkembang!