BERAU TERKINI – Rencana Pemerintah Kabupaten Berau merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum mendapat persetujuan dari DPRD Berau.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau memilih menunda dan mengkaji lebih dalam usulan tersebut karena menilai alasan perubahan perda masih perlu diperjelas.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 itu berlangsung cukup dinamis dalam rapat gabungan DPRD Berau, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Berau, Feri Kombong, serta dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan Bagian Hukum Setkab Berau.

WhatsApp Image 2026 07 06 at 20.39.02 2 e1783377185971

Dalam pembahasan, sejumlah anggota Bapemperda, yakni Elita Herlina, Vitalis, Gideon Andris, Rahman, Saga’, dan Rudi Mangunsong secara bergantian mempertanyakan urgensi perubahan perda tersebut.

Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci dasar hukum dan alasan yang melatarbelakangi revisi regulasi itu.

Feri menyampaikan, DPRD Berau tidak ingin terburu-buru memberikan persetujuan sebelum seluruh dasar perubahan dipahami dengan jelas.

“Kita perlu tahu dasar yang dipergunakan untuk melakukan perubahan pada perda yang sudah ada sebelum memutuskan menerima atau tidak,” ujarnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kabag Hukum dan Perundangan Setkab Berau, Sofyan Widodo, menjelaskan, revisi yang diusulkan bukan untuk menaikkan tarif pajak maupun retribusi daerah.

“Perubahan hanya ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai klasifikasi rumah sakit,” katanya.

Selama ini, Perda Nomor 7 Tahun 2023 masih mencantumkan secara spesifik nama RSUD dr Abdul Rivai dan RSUD Talisayan.

Pemerintah mengusulkan agar penyebutan tersebut diganti menjadi klasifikasi rumah sakit tipe C dan tipe D.

Dengan skema itu, apabila di kemudian hari terdapat rumah sakit baru dengan klasifikasi yang sama, tarif layanan dapat langsung diberlakukan tanpa harus kembali merevisi perda atau menyusun tarif baru.

“Kalau nanti ada rumah sakit baru dengan tipe yang sama, dasar tarifnya sudah ada. Jadi tidak perlu lagi membuat perda baru ataupun menyusun tarif baru menggunakan jasa konsultan,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga menyampaikan, usulan perubahan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan dinilai memungkinkan untuk diterapkan.

Meski begitu, Bapemperda DPRD Berau belum mengambil keputusan. 

Seluruh materi perubahan akan dikaji lebih lanjut sebelum menentukan apakah Raperda tersebut layak dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. (*)