BERAU TERKINI – Pengendara dan operator angkutan yang melintasi jalur nasional di Kabupaten Berau kini harus lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas.

Pasalnya, Dinas Perhubungan Berau memastikan tidak lagi memasang portal pembatas kendaraan di ruas jalan nasional, yakni di Jalan Bujangga, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Dishub Berau, Rusna Hefni, menjelaskan, keputusan tersebut bukan tanpa alasan. 

Selain karena portal yang sebelumnya dipasang kerap rusak akibat ditabrak kendaraan besar, kewenangan pemasangan fasilitas di jalan nasional juga berada di bawah pemerintah pusat.

“Jalan itu jalan nasional, kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), bukan di Dishub Kabupaten Berau,” ujarnya kepada Berauterkini, Selasa (23/6/2026).

Kepala Dishub Berau, Rusna Hefni.
Kepala Dishub Berau, Rusna Hefni.

Rusnan mengungkapkan, pemasangan portal yang pernah dilakukan sebelumnya merupakan langkah darurat atau diskresi untuk melindungi kondisi jembatan yang saat itu dikhawatirkan mengalami kerusakan lebih parah apabila terus dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena ada kekhawatiran struktur jembatan tidak mampu menahan beban kendaraan yang melampaui kapasitas.

Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaan portal justru sering menjadi sasaran tabrakan kendaraan besar hingga mengalami kerusakan berulang.

Kondisi itu sempat memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait portal yang rusak tetapi tidak kembali diperbaiki.

Banyak yang menilai pemerintah daerah terkesan membiarkan fasilitas tersebut tidak berfungsi.

Menanggapi hal itu, Rusnan menegaskan pemerintah daerah tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini pengawasan terhadap batas muatan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang berlaku,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Berau telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan BPTD terkait pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut. 

Hasilnya, pengendalian kendaraan kini mengandalkan pemasangan rambu larangan yang telah dipasang oleh BPTD.

“Sekarang sudah dipasang rambu larangan yang jelas. Batas maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah 8 ton,” ungkapnya.

Rambu berwarna merah tersebut menjadi penanda resmi bagi pengemudi untuk mematuhi ketentuan tonase yang berlaku.

Selain dinilai lebih aman karena tidak berisiko menimbulkan benturan fisik seperti portal, keberadaan rambu juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan aturan lalu lintas.

“Kami harap seluruh pengguna jalan, terutama kendaraan angkutan barang, dapat mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)