BERAU TERKINI – Kejari Berau resmi menetapkan eks pegawai Bank Himbara sebagai DPO kasus kredit fiktif.

Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan kredit fiktif di Bank Himbara Kecamatan Talisayan memasuki tahap baru.

Kasi Pidsus Kejari Berau Erwin Adiabakti menjelaskan pihaknya telah menetapkan tersangka IH sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan IH sebagai DPO lantaran tak memenuhi panggilan penyidik semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2026 lalu.

“Maka, terhitung hari ini, statusnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ujar Erwin Adiabakti pada Rabu (17/6/2026) lalu.

Perjalanan Kasus

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan prosedur pemberian kredit di Bank Himbara cabang Talisayan, Berau.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari temuan serupa yakni kasus kredit fiktif di Bank Himbara cabang Tanjung Redeb yang terungkap dengan kerugian ditaksir Rp 1,2 miliar.

Pada bulan Maret 2026 lalu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dengan proses penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dalam program KUR.

“Kasusnya kurang lebih terkait penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan peraturan. Ada prosedur yang seharusnya dijalankan, tetapi disalahgunakan atau dilewati,” ujar Imam Ramdhoni.

Pihak Kejari Berau pun melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, total ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Kemudian pada bulan Mei 2026 lalu, Kejari Berau menetapkan eks pegawai bank Himbara yakni IH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi, IH terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Hitungan Kejari Berau menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kredit fiktif itu mencapai Rp 4,4 miliar.

“Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni IH, yang merupakan mantan pegawai Bank Himbara di Talisayan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Berau Erwin Adiabakti.

“IH ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan fasilitas kredit. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil audit yang telah kami terima,” tambahnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin Adiabakti (tengah), bersama Kasi Intelijen Imam Ramdhoni (kanan) dan stafnya saat menyampaikan hasil penyidikan korupsi di bank himbara Talisayan, Rabu (17/6/2026).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin Adiabakti (tengah), bersama Kasi Intelijen Imam Ramdhoni (kanan) dan stafnya saat menyampaikan hasil penyidikan korupsi di bank himbara Talisayan, Rabu (17/6/2026).

Potensi Tersangka Lain

Kasi Pidsus Kejari Berau, Erwin Adiabakti, mengatakan, saat ini IH masih menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.

Menurut Erwin, terdapat dugaan aksi penyalahgunaan pengelolaan kredit yang dilakukan IH tidak dilakukan seorang diri.

Karena itu, tim penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu maupun menerima manfaat dari praktik tersebut.

“Masih sangat memungkinkan. Apalagi saat ini penyidikan juga terus berjalan dan kami masih menelusuri apakah ada aliran dana ke pihak lain yang dilakukan IH,” kata Erwin Adiabakti pada Kamis (18/6/2026).

Kini penyidik fokus menelusuri dokumen, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Lebih jauh, Erwin menegaskan, penetapan tersangka baru tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, Kejari Berau harus terlebih dahulu mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti kita lihat juga dari segi bukti pendukungnya. Yang jelas, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan berkembang,” tegasnya.