BERAU TERKINI – Polisi resmi menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus penghasutan ijazah palsu Jokowi.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi memasuki babak baru.
Dua orang yang gencar menyuarakan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap polisi.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Dilansir laporan CNN Indonesia, penangkapan Roy Suryo dibenarkan oleh kuasa hukumnya yakni Petrus Selestinus.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.” kata Petrus Selestinus dikutip dari laporan CNN Indonesia.

“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo dan Dokter Tifa serta beberapa orang lainnya yang gencar menuding bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli dari UGM.
Baik Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berulang kali diperiksa polisi soal tudingan yang dialamatkan kepada Jokowi itu.
Adapun Jokowi enggan menunjukan ijazah aslinya kepada publik, dan hanya menunjukkan ijazah asli untuk kepentingan penyelidikan polisi atau proses hukum lainnya.
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus penghasutan ijazah palsu Jokowi.
