BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan tak pernah memiliki kesepakatan apapun terkait tapal batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyebut, dalam dokumen kedaerahan terkait batas wilayah, Berau hanya memiliki perjanjian tapal batas dengan Pemerintah Kutai sebelum pemekaran.

Pemekaran Kutai diketahui termaktub dalam Undang-undang Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.

“Cangkok itu ada di wilayah Berau,” kata Gamalis beberapa waktu lalu.

Gamalis menegaskan, selama pemerintahan definitif berjalan di Berau, belum ada kesepakatan apapun terkait tapal batas, sehingga klaim wilayah tersebut tak bisa dilakukan Pemkab Kutim.

Diketahui, sengketa tapal batas antara Berau dan Kutai Timur berpusat di wilayah Semindal, Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan.

Wilayah yang diperebutkan tersebut diduga tumpang tindih dengan klaim dari Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kabupaten Kutai Timur.

“Hari ini Kutim menuntut cangkok itu ada di mereka, padahal kita tidak ada kesepakatan,” katanya.

Menyadari potensi bahaya dari sengketa perbatasan itu, Gamalis menekankan cara diplomasi melalui musyawarah.

Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah gesekan terjadi di masyarakat.

“Musyawarah, kita harus selesaikan ini dengan kepala dingin,” ujarnya.

Saat ini, dia menyebut tugas pemerintah memastikan dokumen yang telah diberikan ke Kementerian Dalam Negeri diproses sesuai aturan. 

Sehingga, sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik dan menyudahi konflik yang telah berlangsung selama 13 tahun.

“Kita minta masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti proses yang saat ini berlangsung,” pesannya.

Menurut Gamalis, kondisi itu sangat tidak ideal untuk mengembangkan ekonomi daerah karena investor akan ragu menanamkan modalnya di daerah konflik tapal batas yang berlangsung lama.

“Kita ingin daerah di Kaltim ini semua maju, maka harus kita selesaikan masalah ini dengan baik,” kata dia. (*/Adv)